Ida Bagus Komang Paramartha
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN PENYU DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI DENPASAR Ida Bagus Komang Paramartha; Ida Bagus Surya Dharma Jaya; I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 05, Juli 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyu adalah salah satu hewan langka yang ada di Indonesia yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia. Kehidupan penyu dan jumlah populasi setiap tahunnya mengalami penurunan dan terancam punah, akibat ulah manusia yang melakukan penyelundupan dan perdagangan penyu secara ilegal. Untuk menanggulangi kejahatan ini, Indonesia membentuk Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi  Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur tentang perlindungan terhadap penyu. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan penyu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar serta mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyelundupan penyu di Bali dan penghambat penegakan hukumnya. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum empiris dan diperoleh kesimpulan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan penyu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar melalui sebuah proses  sistem peradilan pidana dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntuan sampai dengan sidang pengadilan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan penyu belum efektif, masih terjadinya tindak pidana penyelundupan penyu. Disamping itu faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyelundupan penyu disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor internal dan faktor ekternal, serta penghambat penegakan hukumnya adalah kurangnya personil polisi, kurangnya sarana dan prasarana serta penjatuhan sanksi yang teralalu ringan oleh hakim.