This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Tasya Febri Ramadhanti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA ELECTRONIC MONEY INDUSTRI PERBANKAN Tasya Febri Ramadhanti; I Made Sarjana; Ida Bagus Putu Sutama
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.593 KB)

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disingkat OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan. OJK juga berwenang untuk melakukan perlindungan konsumen sesuai dengan Peraturan OJK No. 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Permasalahan dalam karya ilmiah ini adalah adanya tumpang tindih norma pada pengaturan perlindungan konsumen berdasarkan dengan peraturan yang dibentuk oleh OJK dan BI terkait uang elektronik serta tindakan yang dilakukan oleh OJK terhadap lembaga keuangan yang melakukan pelanggaran. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan konsumen yang dibentuk oleh OJK dan BI terkait uang elektronik dan tindakan yang dilakukan oleh OJK terhadap lembaga keuangan yang melakukan pelanggaran. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari karya ilmiah ini adalah berdasarkan asas lex specialis derogate legi generalis, maka OJK-lah lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga perbankan termasuk mengenai uang elektronik yang diatur pada UU OJK dan POJKPKSJK. Lembaga OJK dapat menjatuhkan sanksi kepada lembaga perbankan yang melakukan pelanggaran berdasarkan pasal 53 POJKPKSJK. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Uang Elektronik, Otoritas Jasa Keuangan, Industri Perbankan