This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
A.A Gede Agung Dharmakusuma
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

KEDUDUKAN HUKUM PEMEGANG POLIS PADA PERUSAHAAN ASURANSI YANG DINYATAKAN PAILIT Ida Ayu Agung Saraswati; Marwanto Marwanto; A.A Gede Agung Dharmakusuma
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.773 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i07.p04

Abstract

Dewasa ini asuransi merupakan salah satu hal pokok yang menjadi kebutuhan Masyarakat Indonesia untuk memproteksi diri dari risiko-risiko kerugian di masa yang akan datang, sehingga dibentuklah ketentuan yang mengatur tentang perlindungan Pemegang Polis yang diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 2014 yang mengatur bahwa jika Perusahaan Asuransi pailit atau dilikuidasi pihak Pemegang Polis/tertanggung dalam pembagian harta kekayaannya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pihak lainnya. Namun disatu sisi pada pengaturan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menjelaskan bahwa kreditur dengan hak jaminan dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Sehingga jika suatu Perusahaan Asuransi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pemegang Polis yang berkedudukan hukum sebagai kreditur dengan hak istimewa dan kedudukan hukum kreditur dengan pemegang jaminan kebendaan tidak mendapatkan kepastian hukum dalam hal menerima pembagian harta pailit. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini ialah bagaimana perlindungan hukum Pemegang Polis pada Perusahaan Asuransi yang dinyatakan pailit dan bagaimana akibat hukum pailitnya suatu Perusahaan Asuransi terhadap Pemegang Polis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk memahami kedudukan hukum Pemegang Polis pada Perusahaan Asuransi yang dinyatakan pailit. Kedudukan hukum dari Pemegang Polis ialah sebagai kreditur preferen karena pihak Pemegang Polis adalah pihak yang berpiutang serta sifat dari piutangnya diistimewakan oleh Undang-Undang Perasuransian sehingga tingkatannya lebih tinggi daripada kreditor lainnya. Undang-Undang tentang Perasuransian tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak Pemegang Polis/tertanggung dalam menerima manfaat asuransi, tidak terkecuali jika Perusahaan Asuransi mengalami kepailitan, pihak Perusahaan Asuransi dalam hal ini harus tetap menunaikan kewajibannya untuk memberikan manfaat dari asuransi. Kata Kunci: Kedudukan Hukum, Kepailitan, Kreditur, Kreditur Preferen, Pemegang Polis
TANGGUNG JAWAB YAYASAN WIDYA KUSUMA SARI TERHADAP TENAGA KERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA YANG TIDAK IKUT DALAM PROGRAM BPJS PADA TAMAN PENITIPAN ANAK HEPI KIDS DENPASAR I Gusti Agung Oka Prami Dewi; A.A Gede Agung Dharmakusuma
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 06, Oktober 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (147.687 KB)

Abstract

Pemerintah telah menyelenggarakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS yaitu dengan adanya upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Program jaminan sosial telah dirancang sejak tahun 1992 dan masih saja ada pekerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS salah satunya pada Taman Penitipan Anak HEPI Kids Denpasar. Permasalahan yang diangkat pada penulisan ini yaitu bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban yang diberikan Yayasan Widya Kusuma Sari terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak ikut program BPJS pada Taman Penitipan Anak HEPI Kids Denpasar dan apakah faktor penghambat pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak ikut program BPJS pada Taman Penitipan Anak HEPI Kids Denpasar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil penelitian ini adalah bentuk pertanggungjawaban yang diberikan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar program BPJS yaitu dengan adanya upaya perlindungan preventif dengan menyediakan klinik dan kotak P3K dan perlindungan represif yaitu dengan memberikan santunan pengobatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS. Adapun faktor-faktor penghambat pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak ikut program BPJS yaitu faktor kurangnya pengetahuan pekerja mengenai BPJS, faktor administrasi yaitu pekerja belum mengurus kembali KTP yang sudah mati. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Kecelakaan Kerja, BPJS
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA DALAM HAL BENDA JAMINAN FIDUSIA DIRAMPAS NEGARA A.A. Ngurah Duta Putra Adnyana; A.A Gede Agung Dharmakusuma
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 02, Februari 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (220.363 KB)

Abstract

Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dimana obyek jaminan fidusia beralih hak kepemilikannnya kepada kreditur tetapi penguasaan benda tetap pada penguasaan debitur. Penguasaan benda yang tetap pada penguasaan debitur bisa saja digunakan untuk melakukan tindak kejahatan yang menyebabkan obyek jaminan fidusia dirampas oleh negara. Perampasan obyek jaminan fidusia ini akan menyebabkan kerugian materiil kepada pihak kreditur. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian normatif dimana terjadi norma kosong dikarenakan belum ada peraturan mengenai benda jaminan fidusia yang dirampas negara, bagaimana perlindungan hukum serta akibat hukum dari perampasan benda tersebut sehingga . Perlindungan hukum terhadap kreditur diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan jaminan fidusia tetap mengikuti objek jaminan fidusia dimanapun berada atau apabila objek jaminan fidusia berada pada pihak ketiga maka kreditur memiliki kewenangan untuk mengambilnya. Pasal tersebut mengandung asas Droite de Suite. Akibat hukum dari perampasan oleh negara yaitu kedudukan benda menjadi milik negara dan benda tersebut tidak dapat dipergunakan oleh siapapun juga. Perampasan benda jaminan fidusia tidak menyebabkan hapusnya jaminan fidusia sehingga debitur wajib mengganti benda jaminan fidusia sesuai Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Dirampas Negara, Perlindungan Hukum)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUSAHA DAN TENAGA KERJA SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 100/PUU-X/2012 YANG MENGHAPUS MASA KADALUWARSA HAK MENGGUGAT TENAGA KERJA A.A Ngurah Ryan Diamanta Putra; A.A Gede Agung Dharmakusuma
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 7 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.792 KB)

Abstract

Perlindungan Hukum Bagi Pengusaha dan Tenaga Kerja Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 100/PUU-X/2012. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 100/PUU-X/2012 timbul dari kronologis awal pada tanggal 15 mei 2002 adanya penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Tenaga Kerja dan Pengusaha, dalam hal ini Tenaga Kerja (pemohon) dimana pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang telah diputus hubungan kerjanya oleh pengusaha. Pemohon merasa bahwa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya pasal 96 Undang-undang ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut mengakibatkan pemohon tidak dapat melakukan tuntutan mengenai uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak akibat pemutusan hubungan kerja yang dialaminya. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif, Metode hokum normatif diartikan sebagai penelitian atas aturan-aturan perundangan, baik ditinjau dari sudut hierarki perundang-undangan (vertical maupun hubungan harmoni perundang-undangan (horizontal). Perumusan masa kadaluwarsa selama waktu 2 tahun, pada dasarnya, merupakan kebutuhan hukum atas keadilan dan kepastian serta dijamin di dalam Pasal 28D ayat (10) UUD 1945. Waktu dua tahun kiranya adalah waktu yang cukup bagi seorang pekerja atau buruh untuk menggunakan haknya saat ketika haknya yang timbul dari hubungan kerja sudah dapat dilakukan penagihan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Putusan Mahkamah Konstritusi, Pekerja, Pengusaha, Masa Kadaluwarsa