Ida Bagus Abhimantara
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

STATUS KEPERDATAAN PELAKU TRANSSEXUAL DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Ida Bagus Abhimantara; I Ketut Wirawan
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (296.92 KB)

Abstract

Tulisan yang berjudul Status Keperdataan Pelaku Transsexual Dalam Hukum Positif di Indonesia dilatarbelakangi oleh tidak adanya peraturan perundang – undangan yang mengatur secara khusus mengenai transsexual maupun prosedur pergantian kelamin di Indonesia. Tujuan dari tulisan ini agar para pelaku transsexual mengetahui status keperdataan mereka dan prosedur pergantian kelamin dalam hukum positif Indonesia. Metode penulisan dalam tulisan ini menggunakan metode hukum normatif. Status keperdataan pelaku transsexual dapat dilihat di dalam Pasal 13–16 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang penambahan didalamnya baik pergantian nama maupun jenis kelamin. Prosedur pergantian kelamin harus mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri dengan surat keterangan dari rumah sakit lalu di daftarkan ke catatan sipil sebagai peristiwa penting lainya yang dimana tata cara pencatatan peristiwa penting lainya diatur dalam Pasal 97 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Kedudukan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Venootschap) Sebagai Corporate Guarantee Ida Bagus Abhimantara
Notaire Vol. 2 No. 3 (2019): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.314 KB) | DOI: 10.20473/ntr.v2i3.16227

Abstract

Dalam tulisan ini penulis menyajikan suatu perspektif hukum dalam lembaga jaminan perorangan atau disebut sebagai borgtocht. Commanditaire vennootschap (CV) yang berposisi sebagai badan usaha yang tidak berbadan hukum mengambil posisi sebagai corporate guarantee dalam perjanjian accesoir dari perjanjian pokoknya, maka  perlu dikaji keabsahan dan kewenangan badan usaha tersebut untuk melakukan tindakan hukum sebagai penanggung utang Debitor. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini mengenai kedudukan CV selaku corporate guarantee dalam perjanjian penanggungan dan keabsahan CV menjadi penanggung dalam suatu perjanjian penanggungan. Isu-isu hukum yang dikemukakan dalam tulisan ini menyimpulkan bahwa CV yang merupakan badan usaha tidak berbadan hukum tidak dapat berposisi sebagai corporate guarantee atau borgtocht karena dalam ketentuan jaminan perorangan pada Pasal 1820 Burgerlijk Wetboek yang dapat menjadi penanggung adalah subjek hukum baik badan hukum (recht persoon) maupun orang perorangan (naturlijk persoon) dan CV sebagai badan usaha tidak memiliki kewenangan bertindak (bevoegheid) dan perjanjian penanggungan tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar) karena tidak memenuhi unsur subyektif dalam Pasal 1320 BW.