This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
I Ketut Arjuna Satya Prema
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA LAUNDRY TERKAIT DENGAN KLAUSULA EKSONERASI PERJANJIAN LAUNDRY DI KECAMATAN KEDIRI I Ketut Arjuna Satya Prema; Dewa Gde Rudy; Suatra Putrawan
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 12, November 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.908 KB)

Abstract

Jasa mencuci pakaian atau sering disebut dengan laundry sangat dibutuhkan di daerah perkotaan. Dengan adanya jasa laundry tersebut otomatis akan memudahkan masyarakat dalam menghemat tenaga maupun waktu. Dijaman seperti ini, sudah banyak pelaku usaha laundry yang membanjiri daerah perkotaan untuk membuka dan menjalankan usaha laundry sebagai lahan dalam mencari nafkah. Tidak jarang kita temui bahwa pelaku usaha laundry dalam menjalankan usahanya menerapkan perjanjian baku. Dalam perjanjian baku tersebut seringkali terdapat klausula eksonerasi yang sebenarnya sangat merugikan konsumen. Permasalahan yang diangkat yakni mengenai bagaimana penggunaan rumusan klausula eksonerasi dalam perjanjian laundry dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha laundry terkait dengan klausula eksonerasi dalam perjanjian laundry. Jenis penelitiian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif, karena adanya keadaan di masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian diawali dengan penelitian kepustakaan sebagai data sekunder dan dilanjutkan dengan penelitian dilapangan sebagai data primer. Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian laundry yang dibuat oleh pelaku usaha laundry mengunakan rumusan klausula eksonerasi dalam perjanjian laundrynya tetapi ada beberapa pelaku usaha laundry yang hanya sekedar mencantumkan klausula eksonerasi karena mengikuti pelaku usaha laundry lainnya. Tanggung jawab pelaku usaha laundry didasarkan atas profesional liability yang mana pelaku usaha memberikan tanggung jawab perdata secara langsung (strict liability) terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat menggunakan jasa laundry tersebut. Akan tetapi dalam kerusakan – keruskan tertentu pelaku usaha laundry tidak akan memberikan tanggung jawab.