This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Dewa Gede Agung Oka Dharma Palguna
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG CACAT AKIBAT PEMAKAIAN CREAM PELEMBAB WAJAH ILEGAL DI KOTA DENPASAR Dewa Gede Agung Oka Dharma Palguna; Desak Putu Dewi Kasih; Suatra Putrawan
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (271.79 KB)

Abstract

Karya ilmiah ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Cacat Akibat Pemakaian Cream Pelembab Wajah Ilegal Di Kota Denpasar”. Mempunyai wajah yang cantik dan bersih adalah impian dari seluruh kaum wanita, untuk mempercantik diri para wanita rela menghabiskan uangnya untuk membeli produk-produk kosmetik yang dapat menunjang penampilannya. Di Indonesia khususnya di Kota Denpasar masih banyak sekali kasus peredaran kosmetik yang tidak memiliki ijin edar yang mengakibatkan penggunanya iritasi atau cacat pada kulit wajahnya. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu dengan melakukan penelitian secara langsung kelapangan guna mendapat kebenaran yang akurat didalam penulisan karya ilmiah ini, hukum dikonsepkan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati didalam kehidupan nyata. Dalam melakukan penelitian langsung studi kasus dilapangan dan juga melakukan wawancara sebagaimana perlindungan terhadap konsumen apabila mengalami kerugian dan tanggung jawab dari pihak penjual pada saat terjadinya kerugian fisik maupun mental pada konsumen. Perlindungan Hukum bagi konsumen yang menderita iritasi atau cacat pada wajahnya sudah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, serta upaya BPOM dalam menanggulangi peredaran produk kosmetik ilegal di pasaran adalah melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko atau penjual produk kosmetik secara berkala kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang bahayanya produk kosmetik ilegal. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab, Konsumen