Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT DI BAWAH TANGAN DALAM AKTA PERJANJIAN JUAL-BELI Yudha Tri Dharma Iswara; I Ketut Markeling
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.315 KB)

Abstract

Peristiwa hukum yang sering dilakukan oleh masyarakat salah satunya yaitu mengadakan perjanjian, dimana perjanjian tersebut berasal dari kesepakatan para pihak. Perjanjian yang paling sering terjadi di masyarakat yaitu perjanjian jual-beli, baik itu menggunakan akta autentik ataupun surat di bawah tangan, namun apabila terjadi masalah dalam hal pembuktian tidak semua masyarakat mengetahui tentang kekuatan hukum dari surat di bawah tangan. Berdasarkan uraian diatas maka penulis ingin membahas tentang bagaimana kekuatan hukum dalam hal pembuktian surat di bawah tangan dari akta perjanjian jual-beli dan bagaimana kita mengetahui perbedaan dari legalisasi dan waarmerking dalam hal konteks surat di bawah tangan. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini agar mendapatkan pemahaman mengenai pembuktian surat di bawah tangan dalam akta perjanjian jual-beli. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan bahan hukum primer sebagai acuan dan bahan hukum sekunder sebagai penjelas bahan hukum primer. pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu dengan undang-undang dan pendekatan analisis hukum. Hasil dari penelitian ini adalah Mengenai kekuatan mengikatnya alat bukti surat di bawah tangan diatur dalam pasal 1875 KUHPerdata, kekuatan surat di bawah tangan akan memiliki kekuatan hukum apabila pihak-pihak yang bersangkutan membenarkan bahwa para pihak bertandatangan di surat tersebut, legalisasi merupakan pengesahan tandatangan di hadapan notaris dan waarmerking merupakan sebuah pendaftaran untuk surat tersebut. Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Surat Di Bawah Tangan, Perjanjian
Legal Certainty of Lease Rights for Foreign Citizens of Ownership Land in Indonesia Yudha Tri Dharma Iswara; Hanif Nur Widhiyanti; Novitasari Dian Ph
Jurnal Multidisiplin Madani Vol. 3 No. 5 (2023): May, 2023
Publisher : PT FORMOSA CENDEKIA GLOBAL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55927/mudima.v3i5.3841

Abstract

In Indonesia, regulations have been issued that guarantee certainty over land in Indonesia, one of which is Law Number 5 of 1960 concerning the Basic Agrarian Law, which was subsequently reduced using Government Regulation Number 10 of 1961 concerning Land Registration and replaced with Government Regulation Number 24 of 1997 Concerning Land Registration, Foreign Citizens who have an interest in investing in Indonesia do a lot of land lease agreements, especially in Bali, because the term of a lease in Indonesia is not specifically regulated, law smuggling often occurs where a lease agreement has a long term, even indicating a lease for lifetime. Therefore the importance of a legal certainty regarding the lease term is regulated in a statutory regulation, so that in determining the term in the lease agreement it still has a decency and fairness in its implementation.The research method in this writing uses normative juridical law research with a statutory approach , legal concept approach  and case approach. In this thesis, the author discusses two legal issues related to legal certainty regarding the time limit for leasing private land in Indonesia for foreign nationals and the legal consequences arising from the ambiguity of legal norms regarding arrangements related to the time limit for leasing private land in Indonesia. The results of the research show that in terms of determining legal certainty related to the lease term for now, it can use or be based on the principle of decency in Article 1339 Kuperdata. The consequences that arise when a lease agreement has a time limit indicating a living well lease is a non-existent legal act