This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Ni Putu Indianita Cahyanti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMBERI FIDUSIA SEBAGAI YANG MENGUASAI BENDA JAMINAN FIDUSIA PADA PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA CABANG TABANAN Ni Putu Indianita Cahyanti; Marwanto Marwanto; I Nyoman Mudana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.596 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i04.p02

Abstract

Ketentuan fidusia yang memberikan debitur kuasa untuk tetap menguasai objek jaminan disisi lain menyebabkan dilanggarnya kewajiban debitur dimasa depan. Dalam prakteknya tidak jarang terjadi permasalaan seperti benda jaminan dialihkan, digadaikan atau disewakan oleh debitur tanpa sepengetahuan krediturnya. Penelitian ini membahas mengenai kewajiban pemberi fidusia sebagai yang menguasai benda jaminan di PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Tabanan dan upaya penyelesaian pelanggaran kewajiban pemberi fidusia sebagai yang menguasai objek jaminan di PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Tabanan. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Tujuan penulisan ini adalah untuk memberikan kontribusi keilmuan yang berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban pemberi fidusia. Hasil dari penelitian ini adalah kewajiban-kewajiban debitur sebagai yang menguasai objek jaminan fidusia di PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Tabanan belum terlaksana dengan baik karena adanya pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh debitur. Sedangkan upaya penyelesaian pelanggaran kewajiban debitur sebagai yang menguasai benda jaminan fidusia dilakukan dengan negosiasi, apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil maka akan ditempuh jalur litigasi. Kata Kuci: Kewajiban, Pemberi Fidusia yang Menguasai Benda Jaminan, Jaminan Fidusia