This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Putu Diah Maharni Partyani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 69/PUU-XIII/2015 JO. PASAL 29 AYAT (1) UU PERKAWINAN MENGENAI PENGESAHAN AKTA PERJANJIAN PERKAWINAN OLEH NOTARIS DI KOTA DENPASAR Putu Diah Maharni Partyani; I Made Sarjana; Suatra Putrawan
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (539.155 KB)

Abstract

Judul dari penelitian ini adalah Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015 Mengenai Pengesahan Akta Perjanjian Perkawinan oleh Notaris di Kota Denpasar. Latar belakang diangkatnya judul ini oleh sebab melalui putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum di dalam masyarakat dalam membuat perjanjian perkawinan. Hal tersebut dikarenakan pengesahan perjanjian perkawinan tidak hanya mengenai sah atau tidaknnya perjanjian perkawinan saja, melainkan juga terkait pencatatan kedalam akta perkawinan dengan tujuan agar pihak ketiga mengetahui adanya suatu perjanjian perkawinan sehingga perjanjian perkawinan juga berlaku bagi pihak ketiga. Notaris tidak memiliki kewenangan atas pencatatan perjanjian perkawinan ke dalam akta perkawinan, karena kewenangan atas pembuatan akta perkawinan merupakan kewenangan dari pegawai pencatatannperkawinan dimana perkawinan tersebut dicatatkan. Adapun masalah yang diangkat adalah mengenai penerapan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015 dan faktor-faktor yang menghambat penerapan putusan tersebut. Metode yang@digunakan ialahYmetode penelitianPempiris objek kajiannya meliputiPketentuan danOmengenai pemberlakuan@atau implementasibketentuan hukum normatiffsecara in>action/in abstractoLpadaOsetiap peristiwankhukum yanggterjadi dalam masyarakat (in9concreto). Hasil dari penelitian ini adalah, penerapan ketentuan putusan tersebut masih belum efektif di Kota Denpasar oleh sebab belum ada peraturan pelaksanaanya dan masyarakat umum belum mengetahui pentingnya diadakan perjanjian perkawinan. Kata Kunci: Penerapan, Perjanjian Perkawinan, Putusan MK