This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Gusti Ayu Nadina Utama Pramadani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASAR RAKYAT DARI KEBERADAAN TOKO SWALAYAN DALAM RANGKA MENCEGAH PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI KABUPATEN TABANAN Gusti Ayu Nadina Utama Pramadani; I Made Sarjana; I Nyoman Mudana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.694 KB)

Abstract

Aspek bisnis menjadi perhatian khusus dalam penerapan hukum yang berlaku dikarenakan proses kegiatan ekonomi tidak bisa terlepas dari kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini perlu adanya tindakan dari pemerintah dan stakeholder terkait untuk melakukan upaya agar terciptanya persaingan sehat antara toko swalayan dan pasar rakyat yang sekaligus diharapkan dapat menjaga eksistensi pasar rakyat di daerah Tabanan dari keberadaan toko swalayan berjejaring dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penataan Toko Swalayan. Toko swalayan dan jaringannya dapat di katakan memegang kendali perdagangan pasar saat ini yang dapat mengancam keberadaan dari pasar rakyat. Persaingan usaha antara keduanya memang tidak bisa dihindari, yang mana hal ini dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam persaingan usaha tersebut. Dalam penulisan ini metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yang beranjak dari kesenjangan kesenjangan das sollen (teori) dengan das sein (praktek atau kenyataan). Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan perlindungan hukum pasar rakyat terhadap berjamurnya toko swalayan di daerah Kabupaten Tabanan dengan dikeluarkannya PERDA Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagai payung hukum mengenai penataan toko swalayan, akan tetapi implementasi serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi belum dilaksanakan dengan efektif oleh pemerintah Kabupaten Tabanan. Peran Pemerintah Tabanan untuk memberikan perlindungan terhadap pasar rakyat atas berkembangnya toko swalayan dan jaringannya adalah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) serta Dinas Perindustrian Dan Perdagangan berkaitan dengan pelaksanaan PERDA Tabanan sebagai Pengawas dan Pembina. Penerapan PERDA Tabanan belum efektif, dimana dilihat dalam kenyataan masih banyak berjamurnya toko swalayan dan jaringannya. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pasar Tradisional, Toko Modern dan jaringannya