Deni Nuryadi
Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pembuktian Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) Dalam Tahap Penyidikan Melalui Bukti Petunjuk Melalui Ilmu Komputer Digital Forensik di Kepolisian Resort Karawang Pura, Margo Hadi; Nuryadi, Deni; Carudin, Carudin
Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia Vol 3 No 2 (2021): Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/jphi.v3i2.42954

Abstract

Kuliah Kerja Nyata merupakan bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa, Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata kontribusi universitas bagi masyarakat, industri, pemerintah daerah dan kelompok masyarakat yang ingin mandiri secara ekonomi maupun social. Berdasarkan situs Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dapat diketahui bahwa terdapat total 11.205 laporan masyarakat mengenai kejahatan siber yang terjadi, Kasus terbanyak di daerah Karawang yang berhubungan dengan kejahatan siber adalah kasus penipuan. Data tersebut menunjukkan bahwa salah satu kejahatan siber merupakan kejahatan yang cukup serius. Hal ini yang melatar belakangi tim pengabdi melakukan pengebadian untuk melakukakn proses pembuktian Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Tahap Penyidikan Melalui Bukti Petunjuk Melalui Ilmu Komputer Digital Forensik Di Kepolisian Resort Karawang. Metoda Pelaksanaan pengabdian dilakukan secara daring mengingat di Tahun 2020 sedang dalam masa Pandemi, sehingga dilaksanakan dari tempat tinggal setiap mahasiswa. Dengan tujuan mahasiswa dan mitra kepolsian dapat lebih memahami penindakan kejahatan teknologi informasi terutama dalam hal pembuktian.
PERBANDINGAN PENGATURAN PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK DI KOTA BEKASI DAN DENPASAR Putra Septiana; Deni Nuryadi
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 9 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.812 KB) | DOI: 10.24843/KS.2021.v09.i09.p02

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengetahui dan memahami perbedaan dari dua peraturan hukum yang serupa di kedua daerah yang berbeda serta untuk mengetahui dan memahami dampak yang dihasilkan dari diterapkannya dua peraturan hukum tersebut di daerah masing-masing yakni peraturan hukum pengurangan penggunaan plastik di Kota Bekasi dengan Kota Denpasar. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara mengutamakan meneliti bahan-bahan dan data kepustakaan atau biasa disebut data sekunder yang diteliti dengan komparatif. Hasil studi menunjukkan bahwa Perbedaan penerapan dalam rangka pengurangan penggunaan kantong plastik di Kabupaten Bekasi adalah dari tujuannya yaitu untuk menjaga lingkungan daerahnya karena padatnya aktivitas kegiatan masyarakatnya yang sehari-hari menggunakan kantong plastik terlalu berlebihan yang menyebabkan pencemaran lingkungan, sedangkan di Kota Denpasar bertujuan selain karena aktivitas masyarakat yang menggunakan kantong plastik secara berlebihan juga bertujuan untuk melindungi kelestarian tempat-tempat wisata yang ada di denpasar. The purpose of this study is to find out and understand the differences between two similar legal regulations in two different regions and to find out and understand the impact resulting from the application of these two laws in each region, namely the law on reducing plastic use in Denpasar City and Denpasar City. This study uses a normative juridical research method which is carried out by examining library materials and data or commonly called secondary data which is studied comparatively. The results of the study show that the difference in application in the context of reducing the use of plastic bags in Bekasi Regency is from the goal, namely to protect the local environment because of the dense daily activities of the people who use plastic bags too much which causes environmental pollution, while in Denpasar City the aim is other than because of their activities. People who use plastic bags excessively also aim to protect the sustainability of tourist attractions in Denpasar.
TEORI HUKUM PROGRESIF DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA H. Deni Nuryadi, S.H., M.H
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol 1 No 2 (2016): Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum Volume 1 Nomor 2
Publisher : Lembaga Kajian Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.203 KB) | DOI: 10.35706/dejure.v1i2.515

Abstract

ABSTRAKHukum dan undang-undang itu tidak berdiri sendiri. Ia tidak sepenuhnya otonom dan punya otoritas absolut. Apabila pendekatan terhadap kehidupan hukum suatu bangsa hanya dengan meggunakan tolak ukur undang-undang, maka hasil yang diperoleh tidaklah memuaskan. Artinya, sulit untuk dapat memperoleh gambaran tentang keadaan hukum yang sebenarnya hanya dengan membaca peraturan perundangannya saja. Diperlukan potret kenyataan hukum yang hanya dapat dilihat melalui perilaku hukum sehari-hari. Hukum Progresif memecahkan kebuntuan itu. Hukum Progresif menuntut keberanian aparat hukum menafsirkan pasal untuk memperadabkan bangsa. Apabila proses tersebut benar, idealitas yang dibangun dalam penegakan hukum di Indonesia sejajar dengan upaya bangsa mencapai tujuan Nasional. Idealitas itu akan menjauhkan dari praktek ketimpangan hukum yang tak terkendali seperti sekarang ini. Sehingga Indonesia di masa depan tidak ada lagi diskriminasi hukum, karena hukum tak hanya melayani kaum kaya. Apabila kesetaraan didepan hukum tak bisa diwujudkan, keberpihakan itu mutlak. Manusia menciptakan hukum bukan hanya untuk kepastian, tetapi juga untuk kebahagiaan. Metode penelitian yang digunakan adalah gabungan dari metode pendekatan yang bersifat normatif dan metode bersifat empiris. Dengan menggabungkan kedua metode ini yaitu melihat kenyataan di lapangan  dengan menerangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum Progresif bukan menjadi sesuatu yang harus menempati menara gading yang mensterilkan diri terhadap elemen lain. Hukum Progresif harus turun dan membaur dengan unsur-unsur lain yang berkaitan, seperti sosiologi dan antropologi, sehingga memunculkan sosok yang mampu mengobati penyakit hukum yang komplikasi dan kronis sekalipun.Kata kunci: Hukum Progresif, Penerapan, Indonesia. ABSTRACTThe law does not stand on its own. He did not fully autonomous and has absolute authority. If the approach to the legal life of a nation just is by using a benchmark legislation, then the results are not satisfactory. That is, it is difficult to be able to gain an overview of the actual state of the law just by reading the regulation rules alone. Required portrait laws reality that can only be seen through everyday legal behavior. Progressive Law break the deadlock. Progressive Law requires law enforcement agencies to interpret chapter courage to civilize the nation. If the process is right, ideals built in Indonesia's law enforcement efforts in parallel with the nation achieve the goal of the National. Idealitas it will take away from the practice of legal inequality uncontrollable as it is today. Indonesia in the future so that there is no discrimination laws, because the law does not only serve the rich. If equality before the law can not be realized, it is an absolute alignments. Humans created the law is not just for certainty, but also for happiness. The method used is a combination of the approach that is normative and empirical methods. By combining these two methods is to see reality on the ground by explaining the provisions of the legislation in force. Progressive Law not be something that should occupy the ivory tower sterilize themselves against another element. Progressive Law should come down and mingle with other elements related, such as sociology and anthropology, giving rise to a figure that is able to treat diseases and chronic complications law though.Keywords: Progressive Law, Implementation, Indonesia.