This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Made Prasasta Primandhika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENERAPAN PENDEKATAN RULE OF REASON DAN PER SE ILLEGAL TERHADAP KASUS KARTEL DI INDONESIA Made Prasasta Primandhika; I Gede Artha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 7 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (362.79 KB)

Abstract

Hukum persaingan mengenal 2 (dua) macam pendekatan dalam menentukan hambatan dalam suatu pasar yaitu dengan pendekatan yang disebut dengan Per se Illegal (per se violations atau per se rule) dan pendekatan Rule of Reason kemudian dalam proses pembuktian mengenal 2 (dua) macam alat bukti, yaitu alat bukti langsung dan alat bukti tidak langsung. Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan 2 (dua) permasalahan yaitu pendekatan apa yang digunakan KPPU dalam menyelesaikan sengketa kartel dan bagaimana pengaturan penggunaan alat bukti tidak langsung dalam proses pembuktian adanya dugaan praktik kartel di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Metode yang digunakan dari tulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari tulisan ini adalah KPPU menggunakan pendekatan rule of reason dalam menyelesaikan sengketa kartel berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Penggunaan alat bukti tidak langsung sebagai alat bukti petunjuk tanpa didukung dengan bukti langsung belum dapat diterima dalam konteks hukum Indonesia karena Kedudukannya sebagai alat bukti tambahan belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan nasional sesuai dengan implikasi dari penerapan pendekatan rule of reason dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Kata kunci: Kartel, Rule Of Reason, Per Se Illegal