This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Gede Widhiadnyana Krismantara
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN WEWENANG PENYELENGGARA PINJAMAN ONLINE ATAS PENGUMPULAN DATA SENSITIF:STUDI KEBIJAKAN PRIVASI UANGTEMAN Gede Widhiadnyana Krismantara; Anak Agung Istri Ari Atu Dewi
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (560.376 KB)

Abstract

Uangteman adalah salah satu penyelenggara pinjaman online resmi yang beroperasi di Indonesia. Selain data umum dalam kredit, Uangteman dalam kebijakan privasinya juga mencakup pengumpulan data pribadi yang bersifat sensitif seperti riwayat panggilan dan SMS serta isi kontak, dan persetujuan atas pengumpulan data sensitif tersebut tidak ditemukan dalam aplikasi Uangteman. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah mengkaji mengenai wewenang Uangteman dalam pengumpulan data sensitif peminjam. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa kewenangan penyelenggara pinjaman online dalam pengumpulan data pribadi adalah sangat terbatas sebagaimana dijelaskan dalam kode etik perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, bahwa data pribadi yang dikumpulkan penyelenggara pinjaman online hanyalah data yang relevan dengan kegiatan pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan tidak menganjurkan pengumpulan data sensitif karena merupakan pelanggaran privasi dan berpotensi lebih besar untuk terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Pertanggungjawaban Uangteman apabila terbukti melakukan pengumpulan data yang tidak relevan dan melanggar privasi adalah berupa sanksi pidana yang mengacu pada UU ITE dan serta sanksi administratif yang mengacu pada POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kata Kunci: Financial Technology, Perlindungan Data, Pinjaman Online