Made Panji Wilimantara
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENGHANCURAN BENDA BUDAYA (ICONOCLAST) SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN Made Panji Wilimantara; I Made Pasek Diantha; I Made Budi Arsika
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 05, Juli 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (171.205 KB)

Abstract

Fenomena penghancuran benda-benda budaya yang dilakukan oleh Taliban (2001) dan ISIS (2014-2015) menarik perhatian masyarakat internasional. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran hukum internasional yang tercakup dalam kejahatan penghancuran benda budaya  serta menganalisis upaya pertanggungjawaban hukum yang dapat dilakukan dalam menindak kejahatan penghancuran benda budaya dalam perspektif Hukum Pidana Internasional. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Tulisan ini menyimpulkan bahwa International Criminal Court memiliki yurisdiksi dalam mengadili tindak kejahatan internasional yang dilakukan oleh pelaku penghancuran benda budaya.
PENGHANCURAN BENDA BUDAYA (ICONOCLAST) SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN Made Panji Wilimantara; I Made Pasek Diantha; I Made Budi Arsika
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 05, Juli 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (171.205 KB)

Abstract

Fenomena penghancuran benda-benda budaya yang dilakukan oleh Taliban (2001) dan ISIS (2014-2015) menarik perhatian masyarakat internasional. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran hukum internasional yang tercakup dalam kejahatan penghancuran benda budaya  serta menganalisis upaya pertanggungjawaban hukum yang dapat dilakukan dalam menindak kejahatan penghancuran benda budaya dalam perspektif Hukum Pidana Internasional. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Tulisan ini menyimpulkan bahwa International Criminal Court memiliki yurisdiksi dalam mengadili tindak kejahatan internasional yang dilakukan oleh pelaku penghancuran benda budaya.
PENGHANCURAN BENDA BUDAYA (ICONOCLAST) SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN Made Panji Wilimantara; I Made Pasek Diantha; I Made Budi Arsika
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 05, Juli 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (171.205 KB)

Abstract

Fenomena penghancuran benda-benda budaya yang dilakukan oleh Taliban (2001) dan ISIS (2014-2015) menarik perhatian masyarakat internasional. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran hukum internasional yang tercakup dalam kejahatan penghancuran benda budaya  serta menganalisis upaya pertanggungjawaban hukum yang dapat dilakukan dalam menindak kejahatan penghancuran benda budaya dalam perspektif Hukum Pidana Internasional. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Tulisan ini menyimpulkan bahwa International Criminal Court memiliki yurisdiksi dalam mengadili tindak kejahatan internasional yang dilakukan oleh pelaku penghancuran benda budaya.
PENGHANCURAN BENDA BUDAYA (ICONOCLAST) SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN Made Panji Wilimantara; I Made Pasek Diantha; I Made Budi Arsika
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 05, Juli 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (171.205 KB)

Abstract

Fenomena penghancuran benda-benda budaya yang dilakukan oleh Taliban (2001) dan ISIS (2014-2015) menarik perhatian masyarakat internasional. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran hukum internasional yang tercakup dalam kejahatan penghancuran benda budaya  serta menganalisis upaya pertanggungjawaban hukum yang dapat dilakukan dalam menindak kejahatan penghancuran benda budaya dalam perspektif Hukum Pidana Internasional. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Tulisan ini menyimpulkan bahwa International Criminal Court memiliki yurisdiksi dalam mengadili tindak kejahatan internasional yang dilakukan oleh pelaku penghancuran benda budaya.