Komang Agus Giri Amerta
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN PELAPORAN DALAM HAL PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL Komang Agus Giri Amerta; Cokorda Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 05, Juli 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.299 KB)

Abstract

Penulisan ini berjudul “Kewajiban Pelaporan dalam Hal Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil” yang memiliki tujuan untuk mengetahui Kewajiban Pelaporan Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil dan akibat dari Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu setiap Pegawai Negeri Sipil wajib melaporkan perkawinan dan perceraiannya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, apabila tidak melaporkannya maka akan dikenakan hukuman disiplin berat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.