Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 04, No. 05, Juli 2016

KEWAJIBAN PELAPORAN DALAM HAL PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Komang Agus Giri Amerta (Unknown)
Cokorda Dalem Dahana (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jul 2016

Abstract

Penulisan ini berjudul “Kewajiban Pelaporan dalam Hal Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil” yang memiliki tujuan untuk mengetahui Kewajiban Pelaporan Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil dan akibat dari Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik yaitu setiap Pegawai Negeri Sipil wajib melaporkan perkawinan dan perceraiannya secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, apabila tidak melaporkannya maka akan dikenakan hukuman disiplin berat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...