I Wayan Yoga Surastika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah I Wayan Yoga Surastika; I Gusti Ngurah Wairocana; I Ketut Sudiarta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 02, Maret 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.593 KB)

Abstract

Pemerintah Kabupaten Badung untuk mengatur penataan ruang menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033. Untuk implementasi peraturan daerah tersebut Bupati Badung menerbitkan beberapa peraturan dan keputusan sebagai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013. Adapun permasalahan yang akan dibahas yaitu, jenis peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Badung untuk implementasi Perturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan faktor pendukung dan penghambat dalam penerbitan peraturan dan keputusan Bupati Badung terkait implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi dari Perturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, yang menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analitis. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ada 8 (delapan) peraturan Bupati dan 1 (satu) keputusan Bupati dalam implementasi Perturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung. Selain itu faktor pendukung dalam implementasi peraturan daerah ini adalah hukum itu sendiri menurut Soerjono Soekanto dan menurut Friedman terdapat faktor dari unsur substansi hukum. Sedangkan faktor penghambatnya adalah, faktor sarana dan fasilitas yang kurang baik, yang dalam hal ini menurut Soerjono Soekanto. Dan jika dilihat dari Teori Sistem Hukum Friedman faktor penghambatnya adalah faktor struktur hukum. Kata Kunci: Tata Ruang, Implementasi, Kabupaten Badung.