Ida Ayu Handewi Martika Putri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TERHADAP PEREDARAN ROKOK ELEKTRIK DAN ELECRONIC LIQUID Ida Ayu Handewi Martika Putri; Made Gde Subha Karma Resen; Cokorde Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, Jun 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakngi dengan maraknya peredaran rokok elektrik dan e-liquid secara illegal. Badan POM sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terhadap peredaran rokok elektrik dan e-liquid, belum memiliki dasar hukum untuk menghentikan peredarannya. Tepatnya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan hanya mengatur mengenai rokok pada umumnya. Berdasarkan pada hal di atas maka perlu diperhatikan pengaturan dan kewenangan Badan POM dan terhadap beredarnya rokok elektrik dan e-liquid sebab tidak adanya pengaturan rokok elektrik dan e-liquid. Penelitian ini mempunyai tujuan yaitu: 1. untuk mengidentifikasi dan menganalisa pengaturan dan kewenangan Badan POM terhadap peredaran rokok, dan 2. mengidentifikasi dan menganalisa pengaturan dan kewenangan Badan POM terhadap peredaran rokok elektrik dan e-liquid sebab beredar ilegal. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menemukan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 yang digunakan sebagai alat oleh Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tidak mengatur tentang rokok elektrik dan e-liquid nya, dengan kata lain terdapat kekosongan norma. Dengan demikian pemerintah hendaknya perlu untuk mengkaji kembali Peraturan tersebut terkait dengan berkembanganya rokok. Pemerintah dalam mengisi kekosongan norma memiliki bentuk fungsi Pemerintahan dalam hal membentuk suatu Regulasi, perlu mengambil suatu keputusan demi terciptanya kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Indonesia.