I Komang Singgayana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN BAPERJAKAT DALAM MEMBERIKAN PERTIMBANGAN KEPADA PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN PASCA DILAKSANAKANNYA KEBIJAKAN LELANG JABATAN I Komang Singgayana; I Ketut Sudantra
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 02, Februari 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan ini berjudul “Kewenangan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Dalam Memberikan Pertimbangan Kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pasca Dilaksanakannya Kebijakan Lelang Jabatan” yang memiliki tujuan yaitu tidak lain untuk memahami kedudukan Baperjakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari permasalahan tersebut adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara kewenangan dari Baperjakat tidak ada lagi karena pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme promosi terbuka atau lelang jabatan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pembentukan panitia seleksi,Instansi Pemerintah memilih 3 (tiga) nama calon untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jabatan sruktural Eselon II ke bawah Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pusat dan Daerah. Terkait dengan hal tersebut perlu ada pembaharuan terhadap ketentuan peraturan pemerintah agar sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.