Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENGATURAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM DUNIA MAYA (CYBER-TERRORISM) BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL Ari Mahartha; Made Mahartayasa
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 06, Oktober 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini membahas pengaturan tindak pidana terorisme dalam dunia maya berdasarkan hukum internasional serta membahas upaya harmonisasi pengaturan hukum nasional Indonesia dengan instrumen hukum internasional yang terkait dengan tindak pidana terorisme dalam dunia maya. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Ada dua kesimpulan yang didapat dari penulisan ini. Pertama, terorisme dalam dunia maya saat ini telah dikategorikan sebagai kejahatan transnasional, dan sayangnya, belum terdapat satu pun instrumen hukum internasional yang mengatur secara spesifik mengenai terorisme dalam dunia maya. Kedua, upaya harmonisasi pengaturan hukum mengenai terorisme dalam dunia maya amat penting untuk dilakukan di samping perlunya membentuk hukum nasional mengenai terorisme dalam dunia maya.
PENGATURAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM DUNIA MAYA (CYBER-TERRORISM) BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL Ari Mahartha; Made Mahartayasa
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 06, Oktober 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.26 KB)

Abstract

Tulisan ini membahas pengaturan tindak pidana terorisme dalam dunia maya berdasarkan hukum internasional serta membahas upaya harmonisasi pengaturan hukum nasional Indonesia dengan instrumen hukum internasional yang terkait dengan tindak pidana terorisme dalam dunia maya. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Ada dua kesimpulan yang didapat dari penulisan ini. Pertama, terorisme dalam dunia maya saat ini telah dikategorikan sebagai kejahatan transnasional, dan sayangnya, belum terdapat satu pun instrumen hukum internasional yang mengatur secara spesifik mengenai terorisme dalam dunia maya. Kedua, upaya harmonisasi pengaturan hukum mengenai terorisme dalam dunia maya amat penting untuk dilakukan di samping perlunya membentuk hukum nasional mengenai terorisme dalam dunia maya.
Pengalihwujudan Karya Sinematografi Menjadi Video Parodi Dengan Tujuan Komersial Perspektif Perlindungan Hak Cipta Ari Mahartha
Kertha Patrika Vol 40 No 01 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KP.2018.v40.i01.p02

Abstract

YouTube, Instagram, maupun Facebook memudahkan masyarakat membagikan informasi termasuk karya kreatif video parodi. Secara umum, parodi dibuat sebagai respon kritikan terhadap suatu karya ataupun wujud ekspresi kekaguman. Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan pengaturan hukum video parodi yang dialihwujudkan dari karya ciptaan lainnya serta perlindungan pencipta dan pemegang hak cipta karya sinematografi yang diadaptasi menjadi video parodi yang dikomersialisasikan. Artkel ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa parodi mendapat perlindungan hukum hak cipta baik secara nasional maupun internasional. Parodi yang diadaptasi dari karya sinematografi untuk tujuan komersial wajib mendapat izin dari pencipta asal. Video parodi yang bentuknya sama dengan karya yang diadaptasi yaitu berupa karya sinematografi, dalam konteks ciptaan, belum memperoleh perlindungan yang jelas karena terdapat rumusan norma kabur pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pengaturan yang jelas terhadap video parodi diperlukan karena ciptaan ini walaupun dibuat berdasarkan karya ciptaan lainnya, tetapi memiliki muatan-muatan khas yang merupakan hasil kreativitas pencipta video parodi. Pengaturan yang jelas menjadi semakin penting, khususnya ketika parodi dibuat untuk tujuan komersial agar tidak merugikan perlindungan karya ciptaan asal yang dialihwujudkan atau diadaptasi.