Penetapan luas keberadaan Ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Denpasar adalah 36,84% dimana sudah melebihi dari ketentuan minimal proporsi RTH pada wilayah kota yaitu 30% menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. RTH juga sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung yang diatur dalam pasal 37 ayat (1) dan 42 ayat (1) Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar, tetapi kenyataan di lapangan penetapan RTH sebagai kawasan lindung belum sepenuhnya maksimal mengingat pelanggaran pembangunan pada ruang terbuka hijau masih tetap saja meningkat dari tahun ketahunnya.