Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 04, No. 05, Juli 2016

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 27 TAHUN 2011 TERKAIT BANGUNAN DI RUANG TERBUKA HIJAU KOTA DENPASAR

Ni Putu Putrika Widhi Susmitha (Unknown)
I Ketut Sudiarta (Unknown)
Kadek Sarna (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jul 2016

Abstract

Penetapan luas keberadaan Ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Denpasar adalah 36,84% dimana sudah melebihi dari ketentuan minimal proporsi RTH pada wilayah kota yaitu 30% menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. RTH juga sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung yang diatur dalam pasal 37 ayat (1) dan 42 ayat (1) Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar, tetapi kenyataan di lapangan penetapan RTH sebagai kawasan lindung belum sepenuhnya maksimal mengingat pelanggaran pembangunan pada ruang terbuka hijau masih tetap saja  meningkat dari tahun ketahunnya.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...