I Dewa Gede Aryantha Wira Pratama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL 87 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NO 26 TAHUN 2013 MENGENAI KETENTUAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN KAWASAN PERUNTUKAN PERDAGANGAN DAN JASA I Dewa Gede Aryantha Wira Pratama; Made Gde Subha Karma Resen; Kadek Sarna
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, Jun 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan mengenai ketentuan garis sempadan bangunan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa di Kabupaten Badung. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini yaitu mengenai bagaimana implementasi dan faktor penghambat ketentuan mengenai garis sempadan bangunan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa di Kabupaten Badung. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, karena mendekati masalah dari peraturan yang berlaku dan kenyataan yang ada di masyarakat. Pengaturan garis sempadan bangunan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa di kabupaten badung diatur pada Pasal 87 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan garis sempadan bangunan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa Di Kabupaten Badung, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan pasal 112 Peraturan Daerah kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033. Adapun Faktor Penghambat Dalam Implementasi Ketentuan Garis Sempadan Bangunan Kawasan Peruntukan Perdagangan Dan Jasa Di Kabupaten Badung yaitu bangunan tersebut sudah ada sebelum Ketentuan Garis Sempadan Bangunan Kawasan Peruntukan Perdagangan Dan Jasa itu ada. Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yaitu dengan melakukan sosialisasi dan memberikan pedoman yang terbaru kepada para pelanggar dan menghimbau pelanggar untuk melaksanakan ketentuan terbaru tersebut, jika tidak dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.