Ida Bagus Putra Pratama
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 5 TAHUN 2005 BERKAITAN DENGAN PEMINDAHAN KENDARAAN BERMOTOR Ida Bagus Putra Pratama; Ibrahim R.; I Ketut Sudiarta
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 01, Januari 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (229.806 KB)

Abstract

Penulisan ini berjudul “Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2005 Berkaitan Dengan Pemindahan Kendaraan Bermotor”. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil penelitian menunjukan Dinas Perhubungan Kota Denpasar mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan pemindahan kendaraan bermotor dengan  berpedoman pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penetapan Rambu-rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Pada Ruas-ruas Jalan Tertentu di Kota Denpasar, Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemindahan Kendaraaan Bermotor di Jalan, dan SOP Nomor 194/007/DISHUB/2010. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemindahan kendaraan bermotor di Kota Denpasar adalah kurangnya petugas, minimnya sarana dan prasarana, tidak tersedianya tempat penyimpanan kendaraan dan masih kurangnya kesadaran masyarakat. Dari hasil kajian dapat disimpulkan bahwa pertama Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan mempunyai kewenangan untuk melakukan pemindahan kendaraan yang parkir dipinggir jalan tidak pada tempatnya. Kedua di dalam pelaksanaannya masih banyak kendala, seperti sarana dan prasarana serta kurangnya kedisiplinan pengendara untuk parkir pada tempat yang telah ditentukan.