I Komang Iwan Saputra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGELOLAAN OBJEK WISATA CEKING TERRACE DI KABUPATEN GIANYAR I Komang Iwan Saputra; Made Gde Subha Karma Resen; Cokorde Dalem Dahana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vo. 06, No. 04, Agustus 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.994 KB)

Abstract

Penelitian yang berjudul Pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace Di Kabupaten Gianyar dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan dimasyarakat akan pembagian hasil yang tidak merata dalam pengelolaannya. Sehingga menyebabkan adanya tindakan seorang pemilik lahan bernama I Gusti Ngurah Candra yang melakukan pemasangan seng di lahan sawahnya agar wisatawan yang melihat sawahnya dari Desa Tegallalang terganggu pengelihatannya. Berdasarkan uraian diatas adapun permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace di Kabupaten Gianyar dan faktor apa yang menghambat dalam pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil dari penelitian ini yaitu pengelolaan Objek Wisata Ceking Terrace yang dilakukan oleh Badan Pengelola Objek Wisata Ceking, di lakukan dengan cara kerjasama antara badan pengelola dengan pemilik lahan sawah dari Dusun Kebon Desa Kedisan. Badan pengelola tersebut di bentuk melalui Peraturan Bendesa Desa Pakraman Tegallalang Nomor 005/VII/DPT/2011 tentang Penataan Wilayah Ceking Tanggal 13 Juli 2011. Dasar hukum pengelolaannya yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 tahun 2013 tentang Kepariwisataan Budaya Kabupaten Gianyar, Pasal 26 ayat (2) yang ditentukan Desa Pakraman dan Lembaga tradisional mempunyai hak untuk mengembangkan wisata pedesaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam kerjasama tersebut tidak semua pihak terlibat dalam pembagian hasil, sehingga menyebabkan terjadinya permasalahan seperti yang tersebut diatas. Disampaikan oleh Bendesa Desa Pakraman Tegallalang selaku ketua pengelola akan melakukan tindak lanjut dengan memohon ke pemerintah daerah sehingga dapat menengahi permasalahan yang dihadapi. Kata Kunci: Pengelolaan, Objek Wisata, Desa Pakraman.