Ivan Aswinabawa
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaturan Penjualan Minuman Beralkohol Melalui Media Sosial Dalam Hukum Positif Indonesia Ivan Aswinabawa; I Made Sarjana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 6 (2021)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terkait penjualan minuman beralkohol di media sosial dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari penjualan minuman beralkohol di media sosial. Penelitian ini menggunakan bahan pustaka serta mengkaji literatur–literatur dalam bidang hukum yang merupakan suatu metode penelitian hukum secara normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini yaitu pengaturan hukum terkait penjualan minuman beralkohol di media sosial diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah menjalani beberapa kali perubahan hingga diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), selanjutnya akibat hukum dari penjualan minuman beralkohol di media sosial yaitu penjual minuman beralkohol di media sosial dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana. Kata kunci: Penjualan, minuman beralkohol, melalui media sosial. ABSTRACT The purpose of this research is to know the regulations about selling alcoholic beverage through social media and to know the consequences of selling alcoholic beverage through social media. This research uses literature as well as reviews the literature in the legal field which is a method of normative legal research. The results of this research are the selling alcoholic beverage through media social are being regulated by Presidential Decree No. 74 of 2013, The Regulation of The Minister of Trade Number 20/M-DAG/PER/4/2014 that has gone through changes until The Regulation of The Minister of Trade of The Republic of Indonesia No. 8 of 2019 was made, The Regulation of National Food and Drug Agency No. 8 of 2020, The Act of Information and Electronic Transaction, also The Wetboek van Strafrecht (WvS), and the consequences of selling alcoholic beverage through social media are administrative sanctions and criminal sanctions on the seller of alcoholic beverage through social media. Keywords: Sales, alcoholic beverage, through social media.