This Author published in this journals
All Journal Kertha Patrika
Ni Putu Eka Prasanthi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Business Judgement Rule dalam Ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero) Ni Putu Eka Prasanthi
Kertha Patrika Vol 41 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT PLN (Persero) (selanjutnya disebut PLN) sebagai perusahaan negara yang bergerak dibidang kelistrikan memiliki tugas memberikan pelayanan di bidang ketenagalistrikan kepada masyarakat. Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik PLN melaksanakan proses pengadaan barang/jasa untuk mendukung kinerjanya. Proses Pengadaan ini sering kali menimbulkan permasalahan hukum dimana ketika terdapat kerugian yang timbul sering dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Keberadaan business judgement rule disini merupakan doktrin yang mengatur bagaimana direksi ataupun karyawan sebuah perusahaan tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya atas suatu kerugian terhadap perseroan yang timbul akibat suatu putusan atau tindakan yang masih masuk dalam kewenangannya. Tujuan penelitian ini adalah menjabarkan bagaimana penerapan doktrin business judgement rule dalam penyelenggaraan Badan Usaha Milik Negara khususnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PLN.Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Hasil Penelitian UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah menuangkan doktrin Business Judgement Rule ini dalam pasal 97 ayat (5), yang kemudian diadopsi oleh PLN dan dituangkan kedalam pedoman pengadaan barang/jasa di lingkungan PLN. Pedoman ini mewajibkan pegawai PLN yang terlibat dalam pengadaan (organisasi pengadaan) melaksanakan proses pengadaan dengan memperhatikan doktrin Business Judgment Rule yang sejalan dengan prinsip – prinsip yang diterapkan yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel, maka apabila timbul kerugian tidak akan dibebankan kepadanya pertanggungjawaban.