PT PLN (Persero) (selanjutnya disebut PLN) sebagai perusahaan negara yang bergerak dibidang kelistrikan memiliki tugas memberikan pelayanan di bidang ketenagalistrikan kepada masyarakat. Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik PLN melaksanakan proses pengadaan barang/jasa untuk mendukung kinerjanya. Proses Pengadaan ini sering kali menimbulkan permasalahan hukum dimana ketika terdapat kerugian yang timbul sering dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Keberadaan business judgement rule disini merupakan doktrin yang mengatur bagaimana direksi ataupun karyawan sebuah perusahaan tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya atas suatu kerugian terhadap perseroan yang timbul akibat suatu putusan atau tindakan yang masih masuk dalam kewenangannya. Tujuan penelitian ini adalah menjabarkan bagaimana penerapan doktrin business judgement rule dalam penyelenggaraan Badan Usaha Milik Negara khususnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PLN.Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Hasil Penelitian UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah menuangkan doktrin Business Judgement Rule ini dalam pasal 97 ayat (5), yang kemudian diadopsi oleh PLN dan dituangkan kedalam pedoman pengadaan barang/jasa di lingkungan PLN. Pedoman ini mewajibkan pegawai PLN yang terlibat dalam pengadaan (organisasi pengadaan) melaksanakan proses pengadaan dengan memperhatikan doktrin Business Judgment Rule yang sejalan dengan prinsip – prinsip yang diterapkan yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel, maka apabila timbul kerugian tidak akan dibebankan kepadanya pertanggungjawaban.