Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah membuka peluang yang luas bagi daerah untuk mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing. Pemberlakuan undang-undang tersebut di atas membawa konsekuensi bagi daerah berupa pertanggungjawaban atas pengalokasian dana yang dimiliki secara berdaya guna dan berhasil guna, terutama dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, pemerintah harus berupaya mewujudkan keberhasilan pelaksanaan penggunaan anggaran berbasis kinerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh faktor komitmen dari seluruh komponen organisasi, pembenahan administrasi, kecukupan sumber daya, penghargaan dan sanksi terhadap penyusunan APBD berbasis kinerja secara simultan dan parsial. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang berjumlah 26 unit dan Kepala SKPD serta Kepala Subbagian Perencanaan masing-masing SKPD menjadi sampel dalam penelitian ini yang berjumlah 70 orang. Untuk menguji hipotesis pengaruh faktor komitmen seluruh komponen organisasi, pembenahan administrasi, sumber daya yang cukup, penghargaan dan sanksi terhadap penyusunan APBD berbasis kinerja secara simultan dan parsial digunakan Uji F dan Uji t dengan metode analisis regresi linier berganda melalui program SPSS 20.0. Hasil penelitian membuktikan bahwa secara simultan faktor komitmen seluruh komponen organisasi, pembenahan administrasi, sumber daya yang cukup, penghargaan dan sanksi berpengaruh positif dan signifikan terhadap penyusunan APBD berbasis kinerja. Secara parsial faktor komitmen seluruh komponen organisasi, pembenahan administrasi dan sanksi (punishment) berpengaruh positif dan signifikan terhadap penyusunan APBD berbasis kinerja