F.C. Susila Adiyanta
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Diponegoro Law Journal

PELAKSANAAN REKOMENDASI OMBUDSMAN OLEH PENYELENGGARA NEGARA SEBAGAI BENTUK IMPLEMENTASI PRINSIP – PRINSIP GOOD GOVERNANCE (Studi di Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah dan Kantor Perwakilan Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta) Iga Sukma Devi; F.C. Susila Adiyanta; Nabitatus Sa'adah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.257 KB)

Abstract

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah lembaga yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman dalam menjalankan kewenangannya, tidak memiliki kewenangan menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang dilaporkan, namun memberikan rekomendasi kepada instansi untuk melakukan self-correction.Sifat dari rekomendasi Ombudsman adalah tidak mengikat dan tidak dapat dipaksakan untuk dieksekusi. Hal ini yang mengakibatkan rekomendasi Ombudsman sering kali diabaikan oleh penyelenggara negara. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode pendekatan  yuridis empiris. Pengumpulan data dan bahan hukum melalui metode penelitian (field research) dan studi kepustakaan (library research). Analisis hasil penelitian menggunakan metode analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan rekomendasi Ombudsman belum sepenuhnya terlaksana secara efektif dikarenakan dibutuhkan waktu yang lama untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman seperti yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah. Konsekuensi yuridis apabila penyelenggara Negara tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman dapat dikenai sanksi administrative dan sanksi pidana, sanksi administratif diberlakukan bagi terlapor dan atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman, sedangkan sanksi pidana diberlakukan bagi setiap orang yang menghalang-halangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan. Pemberian sanksi administrative bagi penyelenggara negara yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman diatur dalam ketentuan Pasal 38 dan39  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 36Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
PENGENAAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI HASIL KARYA DAN IMBALAN YANG DITERIMA OLEH PROFESI PENULIS Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum.; F.C. Susila Adiyanta; Nabitatus Sa’adah
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 3 (2018): Volume 7 Nomor 3, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (482.673 KB)

Abstract

Pemungutan  pajak adalah kewajiban kenegaraan bagi semua warga dan penduduk suatu negara, yang sering dianggap sebagai kewajiban yang tidak adil bagi sebagian masyarakat, diantaranya oleh Tere Liye yang mengajukan keberatan tentang pajak dengan membandingkan penghasilannya dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Rumusan masalah penulisan hukum ini tentang pengaturan kewajiban wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai penulis dan praksis pengenaan pajak terhadap profesi penulis di Indonesia. Praksis pengenaan pajak profesi penulis dimulai dari dipenuhinya syarat-syarat subjektif terdapat pada Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, sedangkan syarat objektifnya terdapat pada Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008. Akibat hukum terpenuhinya kedua syarat tersebut maka dalam diri penulis melekat hak dan kewajiban di bidang perpajakan.  Ditambah pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai tata cara dalam UU No. 36 Tahun 2008 yang pemungutan pajak penghasilannya menggunakan with holding system yang diterima penulis baik dari royalti dan honorarium dilakukan pihak pemotong pajak, sedangkan untuk menghitung total pajak selama tahun pajak menggunakan self ssessment system. Rekomendasi terkait dengan hasil dan kesimpulan penelitian pada penulisan ilmiah ini adalah : 1) Direktorat Jenderal Pajak perlu mengintensifkan sosialisasi kepada pelaku dunia penerbitan dan penulisan;  2) kesadaran pentingnya membayar pajak bagi wajib pajak dan pihak pemotong; 3) Pemerintah  perlu  mempertimbangkan keringanan pemungutan pajak bagi penulis untuk mendorong budaya literasi.