AbstrakHousing is a human basic need, which is from year to year increasing, while the power of people ability to purchase is not always high. On the other hand, housing finance through conventional banks that extend credit (mortgage) unable to facilitate all the needs of housing finance. It is necessary to find another alternative of housing finance. Islamic banking has an opportunity to provide alternative Housing finance based on Islamic principles. Islamic principles provide alternative of Housing finance based on the fairness and balance principles by provided the housing finance through Musharaka Mutanaqisah (MMQ) agreement, It is financing based on shared ownership between banks and customers. The ownership will decrease in the bank, but it will be great for customers in accordance with the proportion of payments made. In the implementation, financing through this MMQ faces the regulatory hurdles that need to be anticipated. The solution is Indonesia must be prepared a renewal and rearrangement of regulation that are comprehensive and integrated to eliminate the disharmony and the regulatory barriers that arise in the implementation of MMQ agreement as an alternative to housing finance. AbstrakPerumahan merupakan kebutuhan dasar manusia, yang dari tahun ke tahun semakin meningkat, sementara kemampuan daya beli masyarakat tidak selalu tinggi. Di sisi lain, pembiayaan perumahan melalui perbankan konvensional yang menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) tidak mampu memfasilitasi selururuh kebutuhan pembiayaan perumahan. Oleh karena itu perlu dicari alternatif pembiayaan perumahan lain. Perbankan syariah berpeluang untuk menyediakan alternatif pembiayaan perumahan berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah memberikan alternatif pembiayaan pemilikan rumah yang berasas keadilan dan keseimbangan dengan menyediakan pembiayaan perumahan melalui Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), yakni pembiayaan berbasis kepemilikan bersama antara bank dan nasabah. Kepemilikan tersebut akan semakin menurun pada pihak bank, namun akan semakin besar bagi nasabah sesuai proporsi pembayaran yang dilakukan. Dalam implementasinya, pembiayaan melalui MMQ ini menghadapi hambatan regulasi yang perlu di antisipasi. Solusi yang harus disiapkan adalah pembaruan dan penataan regulasi yang bersifat komprehensif dan terintegrasi untuk menghilangkan disharmoni dan hambatan regulasi yang timbul dalam implementasi akad MMQ sebagai alternatif pembiayaan perumahan.Perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia, yang dari tahun ke tahun semakin meningkat, sementara kemampuan daya beli masyarakat tidak selalu tinggi. Di sisi lain, pembiayaan perumahan melalui perbankan konvensional yang menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) tidak mampu memfasilitasi selururuh kebutuhan pembiayaan perumahan. Oleh karena itu perlu dicari alternatif pembiayaan perumahan lain. Perbankan syariah berpeluang untuk menyediakan alternatif pembiayaan perumahan berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah memberikan alternatif pembiayaan pemilikan rumah yang berasas keadilan dan keseimbangan dengan menyediakan pembiayaan perumahan melalui Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), yakni pembiayaan berbasis kepemilikan bersama antara bank dan nasabah. Kepemilikan tersebut akan semakin menurun pada pihak bank, namun akan semakin besar bagi nasabah sesuai proporsi pembayaran yang dilakukan. Dalam implementasinya, pembiayaan melalui MMQ ini menghadapi hambatan regulasi yang perlu di antisipasi. Solusi yang harus disiapkan adalah pembaruan dan penataan regulasi yang bersifat komprehensif dan terintegrasi untuk menghilangkan disharmoni dan hambatan regulasi yang timbul dalam implementasi akad MMQ sebagai alternatif pembiayaan perumahan.