Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Diponegoro Law Journal

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI TANAH DI BAWAH TANGAN DI DESA SUGIHWARAS KECAMATAN CANDI KABUPATEN SIDOARJO Avita Nendy Falief Yolanda; Ana Silviana; Dewi Hendrawati
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.622 KB)

Abstract

Semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian, serta didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah maka perjanjian jual beli tanah harus dibuat dihadapan pejabat yang berwenang yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam kenyataannya di Desa Sugiwaraw Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo masih terdapat warga masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah di bawah tangan yang dilakukan tidak dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab warga masyarakat masih melakukan jual beli tanah di bawah tangan dan untuk memahami perlindungan hukum yang didapat pihak pembeli dalam transaksi jual beli tanah di bawah tangan. Hasil penelitian menunjukan faktor-faktor penyebab warga masyarakat desa sugihwaras masih melakukan transaksi jual beli tanah dengan cara di bawah tangan karena proses jual beli yang dianggap mudah tanpa melibatkan pejabat yang berwenang , biaya yang dikeluarkan oleh para pihak tidak banyak dank arena para pihak sudah saling percaya antara satu sama lain. Perlindungan hukum yang didapat oleh pembeli tanah dengan cara dibawah tangan apabila transaksi jual beli tanah tersebut sudah memenuhi syarat materiil jual beli .
AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI TANPA ALAS HAK YANG SAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Wsb) Niken Ariska Handayani; Nur Adhim; Ana Silviana
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.089 KB)

Abstract

Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada tanah dan pemilik tanah. Dalam proses pendaftaran tanah, alas hak yang sah dan kebenaran yuridis merupakan salah satu hal yang penting agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari. Namun pada kenyataannya masih ada kasus sengketa yang terjadi dikarenakan pendaftaran tanpa alas hak yang sah. Salah satu contohnya sengketa antara Eko Prasojo dan Supriyanto, Eko Prasojo mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wonosobo karena merasa dirugikan dengan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Supriyanto atas tanah miliknya. Majelis hakim dalam putusan nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Wsb mengabulkan sebagian gugatan Eko Prasojo. Hasil dari penelitian ini pertimbangan hakim dalam memutus Eko Prasojo sebagai pemilik sah tanah obyek sengketa didasarkan pada alat bukti surat dan keterangan saksi yang diajukan oleh Eko Prasojo. Akibat hukum terhadap sertipikat hak milik yang didaftarkan tanpa alas hak yang sah yakni tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga semua perbuatan hukum yang didasarkan pada sertipikat tersebut batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah beritikad baik apabila telah memenuhi kriteria yaitu pihak pembeli tanah mendapatkan ganti kerugian dari pihak penjual karena menjual objek jual beli yang cacat serta pemilik asli hanya dapat menuntut ganti rugi terhadap pihak penjual, bukan kepada pihak pembeli tanah. 
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PERUMAHAN OLEH PT. MALFLEX PROPERTI DI DESA REJOSARI, KECAMATAN NGAMPEL, KABUPATEN KENDAL Amalia Chairun Nisa; Ana Silviana; Mira Novana Ardani
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.73 KB)

Abstract

Tanah merupakan kekayaan nasional yang dibutuhkan oleh manusia baik secara individual, badan usaha maupun pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional. Perkembangan pembangunan di Indonesia semakin hari semakin meningkat, sementara pembangunan memerlukan tanah sebagai sarana utamanya. Persoalan yang kemudian muncul yaitu seperti perolehan hak atas tanah untuk keperluan pembangunan perumahan oleh PT. Malflex Properti di Desa Rejosari, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Pembangunan perumahan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi pembangunan rumah dan prasarana, sarana dan utilitas umum dan / atau peningkatan kualitas perumahan, namun dalam pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT. Malflex Properti hanya menyediakan kaveling. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui dan menganalisis perolehan hak atas tanah untuk pembangunan perumahan oleh PT. Malflex Properti di Desa Rejosari, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, mengapa PT. Malflex Properti hanya menyediakan kaveling dan sistem jual beli yang dilakukan oleh PT. Malflex Properti kepada konsumen. Hasil penelitian diperoleh bahwa, perolehan hak atas tanah oleh PT. Malflex Properti yaitu dengan cara jual beli. PT.Malflex Properti hanya menyediakan kaveling dalam pembangunan perumahan adalah karena hukum adat/kebiasaan yang terjadi dalam masyarakat Desa Rejosari. Sistem jual beli yang dilakukan oleh PT. Malflex Properti kepada konsumen adalah dengan sistem tunai yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM GUNA PEMBANGUNAN JALUR MRT (MASS RAPID TRANSIT) WILAYAH KELURAHAN CIPETE SELATAN, JAKARTA SELATAN (PERSPEKTIF GANTI KERUGIAN YANG BERKELAYAKAN) Afifah Usda Zarfania R; Ana Silviana; Mira Novana Ardani
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.616 KB)

Abstract

Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit) wilayah Kelurahan Cipete Selatan dilakukan melalui tahapan-tahapan yang dimulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses pengadaan tanah pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit) wilayah Kelurahan Cipete Selatan, dan untuk mengetahui dan menganalisis proses penetapan ganti kerugian yang layak untuk warga yang terkena pengadaan tanah untuk pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit) wilayah Kelurahan Cipete Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit) pada tahap pelaksanaan pengadaan tanah terdapat hambatan yaitu adanya warga yang tidak setuju mengenai nilai ganti rugi yang diberikan, sehingga pemerintah dalam proses penetapan ganti kerugian yang layak dan adil menggunakan kriteria studi kelayakan dengan musyawarahberdasarkan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan secara umum proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalur MRT (Mass Rapid Transit) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta perlu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat agar meminimalisir hambatan yang terjadi dalam pembangunan infrastuktur, serta perlu ditambahkan dalam peraturan pengadaan tanah mengenai kriteria ganti kerugian yang layak dan adil.