Warih Anjari
Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EKSISTENSI DELIK ADAT DAN IMPLEMENTASI ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA MATERIIL INDONESIA Warih Anjari
Masalah-Masalah Hukum Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1301.441 KB) | DOI: 10.14710/mmh.46.4.2017.328-335

Abstract

Asas legalitas dan penerapan delik adat dalam hukum pidana materiil merupakan dua hal yang bersifat kontradiktif. Asas legalitas bersifat formalistik (positivistik) sedangkan delik adat bersifat  sosiologis. Apabila keduanya  dilaksanakan bersamaan maka harus ditemukan titik singgung agar dapat berjalan seiring. Dalam praktek, delik adat  diakomodir dalam yurisprudensi pengadilan dan revisi KUHP di Indonesia. Permasalahan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah  eksistensi delik adat dalam hukum pidana materiil Indonesia?;  dan Bagaimanakan konsep asas legalitas untuk  KUHP Indonesia yang  dapat mengakomodir delik adat ?  Delik adat diakui dalam hukum formal Indonesia. Untuk  mengakomodir delik adat, maka asas legalitas diperluas penerapannya, yang meliputi asas legalitas formal dan material. Penerapan asas legalitas material dengan syarat: kontekstual; pidana yang dijatuhkan  tidak bertentangan dengan Pancasila; pembatasan subyek hukum; bersifat premum remedium dalam kasus tertentu.
PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP TERPIDANA KASUS KORUPSI Warih Anjari
Masalah-Masalah Hukum Vol 49, No 4 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.49.4.2020.432-442

Abstract

Korupsi sebagai extraordinary crime memberikan pengaturan mengenai pidana mati bagi pelakunya. Namun, faktanya ketentuan  tersebut belum pernah diterapkan oleh Hakim dalam mengadili kasus korupsi. Oleh karena itu, korupsi tetap terjadi dan mengalami perluasan baik modus maupun pelakunya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa ancaman pidana mati terhadap terpidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTPK) sulit diterapkan? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan, perumusan Pasal 2 ayat (2) UUTPK yang berkaitan dengan “kondisi darurat” sulit dipenuhi unsurnya. Rumusan kata “dapat dipidana mati”, memberikan peluang kepada hakim untuk menjatuhkan alternatif pidana terberat lainnya yang bukan berupa pidana penghilangan kesempatan hidup yaitu pidana penjara dengan jangka waktu tertentu; atau maksimum 20 tahun atau pidana seumur hidup.