Andhyka Muchtar
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EFEKTIVITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 7/PUU-XII/2014 TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Andhyka Muchtar; Adi Sulistiyono
Masalah-Masalah Hukum Vol 50, No 4 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.50.4.2021.387-397

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 dalam dalam pelaksanaannya dinilai belum efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana legalitas pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 dan Faktor apakah yang menyebabkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 tidak efektif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini adalah: Pertama,  Pengadilan negeri berwenang mengesahkan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu berdasarkan hasil pemeriksaan pegawai Pemeriksa Ketenagakerjaan Kedua, pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 / PUU-XII / 2014 ternyata belum pernah dilaksanakan sebagai norma baru sehingga dinilai belum efektif.
Akibat Hukum Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Kewenangan Lembaga Peradilan dalam Memutus Eksekusi Jaminan Fidusia Andhyka Muchtar
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 7 No 2 (2021): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/diversi.v7i2.1413

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait Jaminan Fidusia yang mengakibatkan penambahan beban kerja bagi Pengadilan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa kekuatan eksekutorial dalam Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan mengkaji secara medalam akibat hukum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang memberikan kewenangan terkait Eksekusi Jaminan Fidusia pada lembaga Peradilan di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis Normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, maka setiap perusahaan pembiayaan tidak boleh lagi melakukan eksekusi sendiri sehingga Putusan Mahkamah konstitusi telah menghilangkan Titel Eksekutorial yang terdapat pada Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kedua dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka lembaga Peradilan akan terbebani dengan tugas baru yaitu mengurusi masalah pembiayaan yang akhirnya Pengadilan terkesan sebagai lembaga eksekutor dan menciderai Nilai eksekutorial yang terdapat dalam jaminan fidusia.