Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

URGENSI KONTRAK KERJA YANG BERKEADILAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG Rizki Nur Annisa; Adi Sulistiyono; Emmy Latifah
Masalah-Masalah Hukum Vol 47, No 4 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (51.343 KB) | DOI: 10.14710/mmh.47.4.2018.357-373

Abstract

Rahasia dagang merupakan ‘jantungnya’ keberlangsungan sebuah bisnis. Oleh karena rahasia dagang  mempunyai posisi yang sangat vital, pelaku usaha berusaha melakukan proteksi sangat ketat. Pelanggaran rahasia dagang di Indonesia sebagian besar dilakukan oleh karyawan, dikarenakan lemahnya kesadaran karyawan untuk memenuhi kewajibannya dan akibat lemahnya perlindungan hukum. Dibutuhkan kontrak kerja yang mengikat Karyawan dan Pemilik Rahasia dagang untuk memberi batasan hak dan kewajiban serta sanksi sebagai bentuk perlindungan hukum rahasia dagang. Untuk mencapai tujuan itu digunakan metode penelitian hukum normatif untuk mengkaji urgensi kontrak kerja yang berkeadilan sebagai upaya perlindungan hukum rahasia dagang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya kontrak kerja yang adil dapat menjadi alternatif upaya perlindungan hukum rahasia dagang; dikarenakan  hak dan kewajiban karyawan yang diatur secara mutual   menjadikan rahasia dagang dapat dilindungi secara optimal.
Permohonan Internasional Sebagai Upaya Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Perdagangan Global (Study Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018) Rian Saputra; Adi Sulistiyono; Emmy Latifah
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (640.975 KB) | DOI: 10.29303/ius.v7i2.630

Abstract

Peningkatan perlindungan Indikasi Geografis di dunia merupakan hal yang menguntungkan bagi Indonesia. Hal tersebut dikarenakan sifat kepemilikannya yang sesuai dengan karakter bangsa, besarnya potensi Indikasi Geografis yang ada apabila dimanfaatkan dan dikelola dengan baik akan berkontribusi bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Sebab itu untuk melindunginya diperlukan suatu perlindungan Indikasi Geografis secara internasional, terlebih bila Produk Indikasi Geografis tersebut sudah memiliki nama dan reputasi Internasional. Salah satu Instrumen hukum yang dapat digunakan agar produk Indikasi Geografis memperoleh perlindungan Internasional adalah dengan melakukan pendaftaran Internasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional. permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah manfaat perlindungan Internasional dan bagaimanakah bentuk perlindungan Hukum dari pendaftaran Internasional. Berdasarkan hasil penelitian diketahui manfaat dari perlindungan Internasional Indikasi Geografis Indonesia, yakni: a. Indikasi Geografis dapat digunakan sebagai strategi pemasaran produk pada perdagangan dalam dan luar negeri, b. Memberikan nilai tambah produk dan meningkatkan kesejahteraan pembuatnya, c. Meningkatkan reputasi produk Indikasi Geografis dalam perdagangan internasional, d. Persamaan perlakuan akibat promosi dari luar negeri, e. Perlindungan Indikasi Geografis sebagai alat untuk menghindari persaingan curang. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut untuk mendapatkan perlindungan Internasional Produk Indikasi geografis Indonesia harus mengajukan permohonan Internasional kepada Biro Internasional melalui Menteri.
Disgorgement dan Disgorgement Fund: Pemulihan Kerugian dan Perlindungan Investor Monica Fitriyani Purba; Adi Sulistiyono
Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia Vol. 1 No. 2 (2024): April : Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia
Publisher : Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/amandemen.v1i2.139

Abstract

This research is conducted to analyze the comparison of disgorgement in the US and Indonesia and the regulation of POJK No. 65 /POJK.04/2020 in legal protection for investors. This research is categorized as normative legal research with a statute approach and comparative approach and uses library research techniques from primary and secondary legal sources. The results showed that POJK No. 65 /POJK.04/2020 has the potential to recover investor losses. Nevertheless, the risk of loss still exists mainly due to crimes and violations in the capital market. By implementing the regulation, it is expected to increase investor confidence and strengthen the integrity of the capital market. However, to achieve optimal implementation, further education to investors, transparency in the disgorgement determination process, and an effective monitoring and evaluation system are needed.
SYSTEMIC FAILURES IN PROMOTING LEGAL CULTURE OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS AMONG INDONESIA’S CREATIVE ECONOMY ACTORS Dewandira Darruning Sripradnya Rahmaidha; Adi Sulistiyono; Ayub Torry Satrio Kusumo; Sannia Aziz
Indonesia Private Law Review Vol. 6 No. 1 (2025)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/iplr.v6i1.4224

Abstract

The creative economy (CE) is a vital driver of national economic growth, yet awareness of Intellectual Property Rights (IPR) among Creative Economy Actors (CE Actors) remains low, with many failing to protect, register, or own IPR. This weak legal culture poses a major barrier to effective IPR protection. This research analyzes the factors behind the government’s failure to foster an IPR legal culture and formulates strategies to strengthen awareness and ownership among CE Actors. Using a socio-legal approach that combines doctrinal legal analysis with empirical investigation, the research identifies systemic obstacles, including inconsistent presidential commitment, the absence of operational frameworks at subnational levels, weak professionalism within the legal bureaucracy, and the lack of IPR and creative economy education. To address these challenges, the government must establish firm and sustained presidential commitment, enact comprehensive implementing regulations, set professionalism standards for relevant bureaucracies, reinforce both internal and external legal culture, and integrate IPR and creative economy content into educational curricula. Coordinated action on these fronts is essential to increase IPR ownership, strengthen legal protection, and support the sustainable growth of Indonesia’s creative economy.
Penguatan Regulasi Hukum dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia Dewandira Rahmaidha; Adi Sulistiyono; Ayub Kusumo
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Vol 13, No 1 (2025): Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi
Publisher : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/hpe.v13i1.109508

Abstract

Ekonomi kreatif di Indonesia memiliki peran strategis sebagai motor pertumbuhan ekonomi sekaligus sarana memperkuat identitas budaya bangsa. Akan tetapi, efektivitas regulasi yang mengaturnya masih menghadapi sejumlah kendala serius. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis dari regulasi ekonomi kreatif, sekaligus merumuskan arah penguatan hukum agar lebih responsif terhadap dinamika global. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan perangkat hukum terkait, kemudian dibandingkan dengan pengalaman Malaysia dan Singapura. Hasil kajian memperlihatkan bahwa meskipun kerangka hukum Indonesia telah cukup luas melalui UU Ekonomi Kreatif, UU Hak Cipta, UU Merek dan Indikasi Geografis, UU Paten, serta UU Desain Industri, penerapannya masih belum optimal. Banyak aturan masih bersifat deklaratif, belum diturunkan dalam ketentuan teknis, serta sering tumpang tindih dengan regulasi lain. Keterbatasan peraturan daerah juga mengakibatkan penerapan di lapangan sangat bergantung pada inisiatif lokal, sehingga menciptakan disparitas antarwilayah. Selain itu, ketiadaan regulasi khusus di ruang digital menyebabkan karya kreatif Indonesia rentan terhadap pembajakan dan penggunaan tanpa izin, sementara literasi hukum pelaku kreatif relatif rendah. Perbandingan dengan Malaysia dan Singapura menunjukkan konsistensi regulasi, dukungan lembaga pembiayaan, serta perlindungan HKI yang efisien menjadi kunci keberhasilan pengembangan sektor kreatif. Oleh karena itu, penguatan regulasi di Indonesia harus diarahkan pada harmonisasi antarundang-undang, pembentukan aturan pelaksana yang operasional, penguatan kelembagaan di pusat dan daerah, serta pengembangan regulasi digital yang adaptif. Dengan demikian, regulasi ekonomi kreatif dapat berfungsi sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan posisi Indonesia dalam ekonomi kreatif global.