Theresia Panni Koresy Marbun
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENTINGNYA MOTIVASI KELUARGA DALAM MENANGANI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) Theresia Panni Koresy Marbun; Iman Santoso
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i3.41121

Abstract

Kesehatan jiwa memiliki pengertian yaitu suatu kondisi mental sejahtera, dimana setiap individu menyadari potensi dirinya, bermanfaat dan dapat berkontribusi bagi lingkungannya. Saat ini, kesehatan jiwa masih menjadi salah satu permasalahan kesehatan yang signifikan di dunia tidak terkecuali di negara kita Indonesia. Prevalensi gangguan jiwa berat misalnya skizofrenia sudah mencapai sekitar 400.000 orang atau sebanyak 1,7 per 1000 penduduk (Riskesdas,2018). Tingginya jumlah klien atau pasien yang menderita gangguan jiwa sementara jumlah tenaga medis yang terbatas, obat-obatan dan pengobatan umum bagi penderita penyakit gangguan jiwa menyebabkan dukungan keluarga menjadi hal yang sangat penting guna untuk optimalisasi kesebuhan Orang Dengan Gangguan Jiwa atau yang biasa disingkat dengan ODGJ. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana motivasi keluarga terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa.  Penelitian ini menyimpulkan bahwa peranan terbesar dalam upaya peningkatan kesehatan jiwa klien atau pasien adalah keluarga. Keluarga menjadi agen perubahan layanan dukungan yang memberikan kontribusi menyeluruh baik itu menggantikan peran tenaga kesehatan di Rumah Sakit maupun perawatan dan pendampingan psikologis selama berada di rumah. Jika memungkinkan, hal yang dapat dilakukan keluarga adalah mencarikan shelter untuk memberikan kecukupan fisik, selanjutnya adalah psikis. Keluarga adalah benteng pertama dan pemberi dukungan terbesar bagi ODGJ diterima.
PENGARUH PEMBERIAN HAK CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA (CMK) TERHADAP PERILAKU ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN Theresia Panni Koresy Marbun; Mitro Subroto
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 2 (2022): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak sebagai kekuatan potensial dan menumbuhkan kehidupan berkelanjutan maka diperlukan pembinaan secara runtut, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan anak di masa depan. Maka dari itu, tiap perlakuan yang keliru yang diterima oleh anak saat ini akan mempengaruhi kehidupan bangsa di masa depan. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa tindak pidana yang melibatkan anak-anak berada di angka yang tinggi. Hal ini dibuktikan dengan data sejak tahun 2016-tahun 2020 yang menunjukkan bahwasannya jumlah tindak pidana atau kasus yang melibatkan anak-anak adalah sebanyak 24974 kasus. Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) merupakan suatu hak khusus yang didapatkan Anak, yaitu Anak dapat berkumpul di tempat keluarga mereka selama jangka waktu 2 x 24 jam, dengan ketentuan syarat-syarat yang dapat dipenuhinya. Metode pendekatan yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum sosoiologis. Dimana yang dimaksud dengan jenis penelitian ini yaitu suatu penelitian berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Supaya mengetahui perilaku anak binaan, ada hak dan kewajban yang harus dilakukan anak binaan dikarenakan dengan adanya kewajiban ini maka secara tidak langsung menjadi faktor yang mempengaruhi pemberian program remisi, grasi, Peninjauan Kembali (PK), konseling, kunjungan, serta asimilasi dan reintegrasi sosial. Selain pemberian program pembinaan, anak juga memiliki hak seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa sesuai Pasal 4 (1) UU SPPA dinyatakan anak berhak mendapatkan Cuti Mengunjungi Keluarga. Selaras dengan filosofi pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan pada hakikatnya adalah sistem perlakuan/pembinaan pelanggar hukum yang bertujuan pemulihan kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan. Sebagai suatu sistem perlakuan, fungsi pemasyarakatan menjadi sangat vital dan strategis dalam prosess peradilan pidana anak.