Vadli Akhrijulian
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) KELAS I BENGKULU Vadli Akhrijulian; Padmono Wibowo
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v10i1.44597

Abstract

Indonesia adalah Negara hukum. Demikian yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-uandang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Keberadaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (RUPBASAN) sebagai tempat penyimpanan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana dalam proses peradilan pidana (criminal justice process) memilik kedudukan sangat penting dalam sistem peradilan pidana. Tujuan sistem peradilan pidana dapat dirumuskan, yaitu: a) mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan; b) menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana; c) mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.Tindakan penyitaan dilakukan untuk tujuan pembuktian sedangkan tindakan perampasan meruakan eksekusi dari pelaksaan pemutusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun demikian kedua usaha paksa tersebut memiliki kesamaan yaitu yang menjadi objek sitaan atau rampasan harus dipelihara dengan baik agar tetap terjaga kondisi nya serta tidak menurunkan nilai ekonominya.