Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Vol. 10 No. 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha

PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) KELAS I BENGKULU

Vadli Akhrijulian (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)
Padmono Wibowo (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2022

Abstract

Indonesia adalah Negara hukum. Demikian yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-uandang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Keberadaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (RUPBASAN) sebagai tempat penyimpanan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana dalam proses peradilan pidana (criminal justice process) memilik kedudukan sangat penting dalam sistem peradilan pidana. Tujuan sistem peradilan pidana dapat dirumuskan, yaitu: a) mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan; b) menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana; c) mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.Tindakan penyitaan dilakukan untuk tujuan pembuktian sedangkan tindakan perampasan meruakan eksekusi dari pelaksaan pemutusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun demikian kedua usaha paksa tersebut memiliki kesamaan yaitu yang menjadi objek sitaan atau rampasan harus dipelihara dengan baik agar tetap terjaga kondisi nya serta tidak menurunkan nilai ekonominya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JJPP

Publisher

Subject

Education Social Sciences

Description

Jurnal Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha. Jurnal ini bertujuan untuk mewadahi artikel-artikel hasil penelitian dan hasil pengabdian masyarakat ...