Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENJAHAT LINGKUNGAN HIDUP Endang Yuliana
Wacana Hukum Vol 2 No 4 (2003): Wacana Hukum
Publisher : Universitas Slamet Riyadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33061/1.jwh.2003.2.4.583

Abstract

ABSTRAK: Potret “Penjahat ” Lingkungan Hidup adalah orang atau badan hukum yang melakukan perusakan dan atau pencematan lingkungan hidup berupa eksploitasi hutan secara besar-besaran. Dalam tulisan ini disebutkan beberapa contoh dari kegiatan penjahat Iingkungan hidup yang salah satu pelakunya telah dijatuhkan pidana. Contoh potret tersebut adalah menggambarkan bahwa begitu rapuh dan tak berdayanya penegak hukum. Kembali membicarakan masalah Penjahat Lingkungan Hidup maka pertimbangan yang muncul atas fenomena tersebut, jelaslah bahwa hukum digunakan alat penguasa dalam rangka melegitimasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Kata Kunci : Penjahat, Lingkungan Hidup
Kekosongan Hukum Dalam Pengaturan Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Yulia, Risma; Endang Yuliana; Esti Aryani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.5168

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara sehingga memerlukan upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana. Permasalahan yang muncul adalah mekanisme perampasan aset dalam sistem hukum Indonesia pada umumnya masih bergantung pada adanya putusan pemidanaan terhadap pelaku (conviction-based confiscation), sehingga dalam kondisi tertentu perampasan aset tidak dapat dilakukan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia serta mengidentifikasi adanya kekosongan hukum dalam pengaturannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perampasan aset telah diatur dalam KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun mekanisme yang ada masih berorientasi pada pemidanaan pelaku sehingga belum mampu mengakomodasi perampasan aset dalam situasi ketika pelaku tidak dapat diproses secara pidana. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis mengenai kekosongan hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) sebagai instrumen yang berpotensi memperkuat efektivitas pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.