Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara sehingga memerlukan upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana. Permasalahan yang muncul adalah mekanisme perampasan aset dalam sistem hukum Indonesia pada umumnya masih bergantung pada adanya putusan pemidanaan terhadap pelaku (conviction-based confiscation), sehingga dalam kondisi tertentu perampasan aset tidak dapat dilakukan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia serta mengidentifikasi adanya kekosongan hukum dalam pengaturannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perampasan aset telah diatur dalam KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun mekanisme yang ada masih berorientasi pada pemidanaan pelaku sehingga belum mampu mengakomodasi perampasan aset dalam situasi ketika pelaku tidak dapat diproses secara pidana. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis mengenai kekosongan hukum dalam mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) sebagai instrumen yang berpotensi memperkuat efektivitas pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.