Kesempurnaan dan keharmonisan rumah tangga yang utuh, bahagia, sejahtera, dan damai adalah impian setiap orang dalam rumah tangga. Namun pada kenyataannya perilaku kekerasan dalam rumah tangga kerap ditemukan dalam masyarakat. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah garansi yang diberikan oleh negara guna menanggulangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, memproses pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan memproteksi korban kekerasan dalam rumah tangga. Dalam menangani tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, sanksi pidana tidak harus selalu digunakan dengan pertimbangan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak saja menggambarkan permasalahan hukum tetapi juga permasalahan sosial yang penyelesainnya dapat ditempuh dengan sanksi hukum lainnya bahkan dapat pula diselesaikan di luar dari proses peradilan formal melalui mediasi penal. Hal ini sejalan dengan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penyelesaian perkara pidana, yang menyatakan bahwa penggunaan sanksi pidana harus diakhirkan dengan mengedepankan sanksi hukum lainnya dan baru dapat digunakan apabila sanksi hukum lain tidak mampu menyelesaikannya. Pertimbangan penggunaan sanksi pidana sebagai ultimum remedium lainnya juga didasarkan pada kenyataan bahwa penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku berpotensi merusak kerukunan rumah tangga yang seharusnya sudah membaik apabila dilakukan melalui jalur perdamaian atau mediasi penal.