Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peranan Urgensi Pengaturan Hukum Efek Syariah dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Dessy Agustina Harahap; Windy Sri Wahyuni
JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL Vol 8, No 2 (2016): JUPIIS (Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial) DESEMBER
Publisher : Universitas Negeri Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24114/jupiis.v8i2.5161

Abstract

Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1997 dengan adanya peluncuran Danareksa syariah oleh PT Danareksa Investment Management (DIM). Pengaturan hukum tentang efek syariah pada pasar modal syariah di Indonesia dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai lembaga yang berwenang untuk menfatwakan hukum-hukum yang berkaitan dengan lembaga ekonomi dan keuangan syariah. Kekurangan dalam pengaturan hukum efek syariah pada pasar modal syariah di Indonesia bahwa fatwa DSN-MUI tidak termasuk dalam tata urutan perundang-undangan sehingga sampai saat ini penerbit-penerbit produk keuangan syariah sebenarnya mempunyai keleluasaan untuk tidak mengikuti fatwa DSN, karena fatwa DSN bukanlah sumber hukum yang mengikat di Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Perlunya pengaturan hukum tentang pasar modal syariah atau efek syariah dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Undang-undang agar menjamin kepastian hukum bagi para investor yang akan menginvestasikan modalnya di Pasar modal syariah di Indonesia.
Pertimbangan Pengunaan Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Windy Sri Wahyuni; Beby Suryani Fithri; Dessy Agustina Harahap
Al Ahkam Vol. 17 No. 1 (2021): Januari-Juni 2021
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/ajh.v17i1.4714

Abstract

Kesempurnaan dan keharmonisan rumah tangga yang utuh, bahagia, sejahtera, dan damai adalah impian setiap orang dalam rumah tangga. Namun pada kenyataannya perilaku kekerasan dalam rumah tangga kerap ditemukan dalam masyarakat. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah garansi yang diberikan oleh negara guna menanggulangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, memproses pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan memproteksi korban kekerasan dalam rumah tangga. Dalam menangani tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, sanksi pidana tidak harus selalu digunakan dengan pertimbangan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak saja menggambarkan permasalahan hukum tetapi juga permasalahan sosial yang penyelesainnya dapat ditempuh dengan sanksi hukum lainnya bahkan dapat pula diselesaikan di luar dari proses peradilan formal melalui mediasi penal. Hal ini sejalan dengan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penyelesaian perkara pidana, yang menyatakan bahwa penggunaan sanksi pidana harus diakhirkan dengan mengedepankan sanksi hukum lainnya dan baru dapat digunakan apabila sanksi hukum lain tidak mampu menyelesaikannya. Pertimbangan penggunaan sanksi pidana sebagai ultimum remedium lainnya juga didasarkan pada kenyataan bahwa penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku berpotensi merusak kerukunan rumah tangga yang seharusnya sudah membaik apabila dilakukan melalui jalur perdamaian atau mediasi penal.