Takwim Azami
Universitas Wahid Hasyim

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Qistie: Jurnal Ilmu Hukum

Dinamika Perkembangan Dan Tantangan Implementasi Hukum Adat Di Indonesia Takwim Azami
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 15, No 1 (2022): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v15i1.6487

Abstract

Sebagai negara hukum yang memiliki pluralisme serta corak beragam di masyarakatnya, Indonesia menggunakan tiga sistem hukum sekaligus yakni Civil Law, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Hukum Adat sebagai salah satu sistem hukum yang hidup serta berkembang ditengah-tengah masyarakat Indonesia, karena sifatnya yang tidak dikodifikasi, berbeda antara lingkungan masyarakat satu dengan lainnya. Keberadaan Hukum Adat dalam sistem hukum Indonesia memberkan sebuah makna dalam pembangunan hukum nasional. Maka perlu sebuah kajian atas dinamika perkembangan dan tantangan implementasinya pada Hukum Positif di Indonesia.Dengan pemahaman yang komprehensif dan integratif maka perkembangan serta kedudukan Hukum Adat pada hukum positif di Indonesia akan dapat dimengerti secara holistik. Maka Penelitian ini menjelaskan terkait dinamika perkembagan hukum adat di tengah masyarakat, tantangan dalam implementasi baik berupa pengakuan, pemenuhan hak, perlindungan hukum serta pemberdayaan kepada masyarakat hukum adat.
PENCEMARAN, KERUSAKAN ALAM DAN CARA PENYELESAIANNYA DITINJAU DARI HUKUM LINGKUNGAN Takwim Azami; Anto Kustanto
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 1 (2023): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v16i1.8383

Abstract

Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut didalam UU No. 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di dalam ketentuan Pasal 57 ayat (1) diatur mengenai tata cara pemeliharaan lingkungan hidup yaitu: “Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya, a) konservasi sumber daya alam, b) pencadangan sumber daya alam, c) pelestarian fungsi atmosfer.” Namun pada kenyataanya pelaksanaan dari pasal tersebut belum bisa dilaksanakan secara maksimal. Penggunaan bumi dan air dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat di Indonesia belum berjalan secara baik, hal ini diakibatkan oleh semakin maraknya pencemaran lingkungan yang marak terjadi Indonesia, baik pencemaran air, pencemaran udara maupun pencemaran tanah. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan salah satu ancaman yang serius bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Lingkungan hidup yang terganggu keseimbangannya perlu dikembalikan fungsinya sebagai pemberi kehidupan dan pemberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan perlindungan lingkungan hidup, pembinaan masyarakat dan optimalisasi penegakan hukum lingkungan, hal ini bertujuan untuk menjaga eksistensi alam dan bertujuan untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup di Indonesia khususnya yang disebabkan oleh ulah manusia. Kata Kunci: Hukum Lingkungan, Polusi dan Kerusakan Lingkungan