Hardi Syah Hendra
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI AHLI FORENSIK DALAM PENETAPAN PERKARA PIDANA DALAM HUKUM POSITIFDI TINJAU DARI PESPEKTIF HUKUM ISLAM Ridwan Nurdin; Hardi Syah Hendra
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol 7, No 1 (2018)
Publisher : Islamic Criminal Law Department, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/legitimasi.v7i1.3968

Abstract

Keterangan Ahli di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 183, dan jelas dikatakan bahwa keterangan ahli itu merupakan alat bukti yang sah menurut kitab uundang-undang hukum acara pidana, namun dalam konteks Hukum Islam terkait keterangan saksi ahli forensik ini tidak dijelaskan dan tidak di bahas secara spesipik.            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan saksi ahli forensik dan tinjaun Hukum Islam terkait keterangan ahli forensik ini. Kemudian penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Kemudian Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Adapun yang dimaksud dengan penelitian deskriptif yaitu penelitian yang memberikan uraian mengenai fenomena sosial yang mendeskripika nmengenai nilai variable mandiri baik dari satu variable atau lebih tanp amembandingkan atau menghubungkannya. Penelitian yang dilakukan terhadap Kedudukan Pembuktian Keterangan Ahli Forensik Di Tinjau Menurut Hukum Islam diperoleh hasil sebagai berikut: Kedudukan saksi ahli forensik ini bisa dikategorikan kedalam alat bukti qarinah karena kedudukannya yang sah didalam hukum Islam namun tidak dijelaskan secara spesik terkait ahli forensik ini, alat bukti ini digunakan apabila ada perkara yang memang membutukan peranan saksi ahli forensik untuk mengungkap sebuah kebenaran dan alat bukti ketrangan ahli forensik ini dapat diterima. Mengingat dengan semakin canggihnya zaman, tidak mungkim hakim menguasai seluruh bidang, sehingga di butuhkanya saksi ahli forensik yang bertujuan untuk memudahkan hakim dalam menyelsaikan sautu perkara. Kemudian Bahwa perspektif hukum Islam akan keterangan ahli forensik itu tidak tidak dijelasakan secara tegas dalam urutan alat-alat bukti. Akan tetapi keterangan ahli forensik menjadi sama seperti alat-alat bukti yang lain dan sah dalam KUHP dan dalam Hukum Islam, pada dasarnya tidak scara jelas diterangkan dalam urutan alat-alat bukti. Akan tetapi keterangan saksi ahli sebagai alat bukti menjadi sama dengan alat-alat bukti yang lain dan keberadaannya sah dalam hukum Islam juga dalam KUHAP. Karena keteranga saksi ahli forensik merupakan alat bukti pendukung dalam hukum Islam, bahwa Rasulullah mengakui dan mengamalkannya sebagai alat bukti kepastian hukum.
Pemberlakuan Hukuman Cambuk dalam Konsep Pemidanaan Sebagai Bagian dari Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia Hardi Syah Hendra; Nina Nursari
Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 1 (2024): Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/qanuniya.v1i1.817

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemberlakuan hukuman cambuk sebagai bagian dari pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) dengan fokus penelitian yang berhubungan dengan pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sehingga kedudukan hukuman cambuk yang telah diberlakukan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam pembaruan sistem peradilan pidana sudah sesuai dengan hukum di Indonesia. Alhasil pemberlakuan hukum tersebut yang dikenal dengan nama Qanun bisa dijadikan model pembangunan hukum di Indonesia yang majemuk dengan tetap mempertahankan bingkai Negara hukum Indonesia.