Abstract: This writing was motivated by many cases of Illegal Wi-Fi usage which were found especially among students, most of whom live in Syiah Kuala District, Banda Aceh City. The main factor in this case is due to the high internet needs among students because the entire lecture process is carried out online. This paper is to find out type of Illegal Wi-Fi usage in Syiah Kuala District, Banda Aceh City, and how the perspective of the legal traditions about this phenomena. It uses descriptive analysis methods and field research through interviews and observations, to describe the results of research objectively on the conditions encountered in the field. The modus operandi of Wi-Fi internet theft in Syiah Kuala District, Banda Aceh City is by using a laptop or cellphone and downloading certain software or applications that they need to break through the security system and obtain a username and password to use on the Wi-Fi they want to use. get internet access. The perspective of Islamic law is not allowed (haram) because Wi-Fi has been given special security. It is hoped that the perpetrators of Wi-Fi internet theft will not do this again and it is hoped that the Wi-Fi owner will report it to the authorities. Abstrak: Penelitian ini di latar belakangi oleh banyaknya kasus pencurian internet Wi-Fi yang ditemukan terutama di kalangan mahasiswa yang sebagian besarnya berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Faktor utama terjadinya pencurian tersebut disebabkan kebutuhan internet yang tinggi di kalangan mahasiswa karena seluruh proses perkuliahan dilakukan secara online. Tulisan ini untuk menemukan bagaimana modus pencurian internet Wi-Fi di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh dan bagaimana perspektif hadis-hadis hukum tentang fenomena tersebut. Tulisan ini menggunakan metode deskriptif analisis dan dipandukan dengan penelitian lapangan yang diperoleh melalui wawancara dan observasi, sehingga dapat memaparkan dan menggambarkan hasil penelitian secara objektif terhadap keadaan yang ditemui di lapangan. Modus operandi pencurian internet Wi-Fi di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh adalah dengan cara, pelaku menggunakan laptop atau handphone dan mendonwload beberapa software atau aplikasi tertentu yang mereka perlukan untuk menerobos sistem keamanan dan memperoleh username dan password untuk digunakan pada Wi-Fi yang ingin didapatkan akses internetnya. Perspektif hukum Islam adalah jelas tidak boleh (haram) karena Wi-Fi tersebut telah diberikan keamanan khusus. Maka diharapkan kepada pelaku pencurian internet Wi-Fi untuk tidak melakukan hal yang demikian lagi dan diharapkan kepada pemilik Wi-Fi untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.