ABSTRACTThis study aims to determine how the process of settling the warsis expert (PAW) in the Gorontalo Religious Court; and what was the judge's consideration in completing the Inheritance Petition (PAW) at the Gorontalo Religious Court. The method used in this research is descriptive qualitative analysis method with a qualitative approach. Qualitative research is a research procedure that produces descriptive data in the form of written or spoken words from people and observed behavior. The results of this study indicate that the settlement process of Inheritance Designation (PAW) at the Gorontalo Religious Court has been carried out with the applicable procedures and conditions based on statutory regulations. Applications for the determination of heirs and cases of claim for inheritance must be seen whether the formal requirements have been fulfilled or not, match or not with the family tree of the kelurahan. If it is not suitable, the judge will be rejected (NO) to continue the case. The judges' considerations in making the decision were: the heir had died; the heirs exist and are still alive; mentioning the interests of the applicant in his application. Basically, the benchmarks of the judge in making his decision must take into account the legal facts revealed in the trial, also pay attention to aspects of justice and benefit for the parties concerned, pay attention to the applicable rules and noble values that develop in society.Keywords: Judge's Consideration, Gorontalo Religious Court, Inheritance ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah proses penyelesaian penetapan ahli warsis (PAW) di Pengadilan Agama Gorontalo; dan bagaimana pertimbangan hakim dalam penyelesaian Petapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Gorontalo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis diskriptif kualitatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian Penetapan Ahli Waris (PAW) di Pengadilan Agama Gorontalo telah dilakukan dengan prosedur dan syarat-syarat yang berlaku berdasarkan aturan perundang-undangan. Permohonan penetapan ahli waris dan perkara gugat waris harus dilihat apakah syarat formilnya sudah terpenuhi atau tidak, cocok atau tidak dengan silsilah keluarga dari kelurahan. Bila tidak sesuai maka hakim akan ditolak (NO) untuk melanjutkan perkara tersebut. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan penetapannya yaitu: pewarisnya sudah meninggal; ahli warisnya ada dan masih hidup; menyebutkan kepentingan pemohon dalam permohonannya. Pada dasarnya tolak ukur hakim dalam menjatuhkan putusannya harus dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, juga memperhatikan aspek-aspek keadilan dan kemanfaatan atas bagi para pihak yang terkait, memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dan nilai-nilai luhur yang berkembang dalam masyarakat.Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pengadilan Agama Gorontalo, Ahli Waris