RAHMAT FITRAH
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EFEKTIFITAS PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN MELALUI MAJELIS ADAT ACEH (STUDI DI KECAMATAN DARUSSALAM, KABUPATEN ACEH BESAR) RAHMAT FITRAH
PREMISE LAW JURNAL Vol 19 (2016): VOLUME XIX TAHUN 2016
Publisher : PREMISE LAW JURNAL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (366.585 KB)

Abstract

Judicially, there are types of settling a dispute case: by litigation in the court and by non-litigation outside of the court. In non-litigation as an alternative settling. In Aceh Besar, a dispute is dominantly settled through Majelis Adat (Adat Council) like a problem of inheritance because the people think that it is in accordance with the people’s sense of justice which is more effective. It is, therefore, interesting to analyze is how far the effectiveness of settling a dispute in inheritance the Majelis Adat is. It was located in Darussalam Subdistrict. The result of the research showed that the legal ground for Majelis Adat Aceh Besar in settling dispute in inheritance by handing down the Verdict No. 40/1999 on Organization of Aceh Special Region in which Aceh and Law No. 11/2006 on Aceh Provincial Government. The role of Majelis Adat Aceh Besar in settling dispute in inheritance is a mediator and as a communicator. The implementation of the ruling of the Majelis Adat Aceh Besar in settling dispute in inheritance for the conflicting parties was effective since it is carried out by the stakeholders so that it can be settled by adat (custom) without any conflict in the future. Keywords: Effectiveness, Dispute in Inheritance, Majelis Adat Aceh
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IKAN PORA-PORA DI SAMOSIR YANG TERANCAM PUNAH Paiman Eliaezer Nadeak; Ray Dinho Simatupang; Yohanes Purba; Rahmat Fitrah; Reh Bungana Br PA; Parlaungan Gabriel Siahaan
Media Informasi Penelitian Kabupaten Semarang Vol. 4 No. 1 (2022): Juli: Media Informasi Penelitian Kabupaten Semarang
Publisher : Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/sinov.v4i1.716

Abstract

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2003, Kabupaten Samosir terbentuk diPropinsi Sumatera Utara yang berada di jajaran Bukit Barisan dan terletak pada garis 2°24 - 2°48 Lintang Utara dan 98°30’ - 99°01’serta berbatasan dengan Kabupaten Karo dan Simalungun di sebelah Utara, Kabupaten Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan di sebelah Timur, Kabupaten Dairi dan Pakpak Barat di sebelah Selatan, serta Kabupaten Toba Samosir di sebelah Barat. Luas wilayah Kabupaten Samosir adalah 2.069,05 Km2 yang terdiri dari luas daratan 1.444,25 Km2 dan perairan Danau Toba seluas 624,80 Km2 serta terletak dijajaran pegunungan Bukit Barisan. Kabupaten Samosir terdiri 9 (sembilan) Kecamatan, 6 kelurahan dan 111 desa. Penelitian ini memberikan hasil bahwa hukum yang resposif diperlukan, aturan yang tidak tumpang tindih, koheren, dan konsistensi menjadisalah satu cara untuk memperbaiki kawasan Danau Toba dari jalur regulasinya. Pembentukan hukum yang memasukan nilai-nilai kearifan masyarakat merupakan perwujudan dari hukum yang responsive dan progresif untuk membentuk aturan yang memiliki nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Penegakan hukum juga diperlukan bagi setiap tindakan masyarakat atau oknum tertentu yang melakukan pencemaran lingkungan agar menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk tidak melakukan tindakan pencemaran.