Syafruddin Sulung Hasibuan
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Mahupiki

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI TERDAKWA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SESUAI DENGAN PASAL 340 KUHP (Studi Kasus Putusan No. 3.682 / Pid.B / 2009 / PN. Mdn) Syafruddin Kalo; Syafruddin Hsb
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.514 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Prof. Dr. Syafruddin Kalo, SH, M.Hum * Syafruddin Hasibuan, SH, MH, DFM ** Vinny Permata Sari *** Semakin banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan anak sebagai terdakwa dalam persidangan supaya terhindari dari perampasan hak-haknya sebagai anak dan diberikan dengan sebagaimana mestinya, hal inilah yang melatar belakangi penulis untuk melakukan penelitian dari beberapa masalah yang dapat diangkat mengenai realita perkara pidana yang dilakukan oleh anak dan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa anak dalam proses persidangan . Penelitian ini membahas mengenai (1) faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya tindak pidana pembunuhan. (2) pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada putusan Reg. Nomor : 3.682/Pid.B/2009/PN. (3) akibat hukum terhadap pelaku pada kasus putusan Reg. Nomor : 3.682/Pid.B/2009/PN. Hasil penelitian yaitu (1) Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya tindak pidana pembunuhan adalah faktor ekonomi. Selain itu adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunanyang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan IPTEK serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat.(2) Pada kasus putusan Reg. Nomor : 3.682/Pid.B/2009/PN bahwa anak pelaku pembunuhan berencana dapat dimintai pertanggungjawaban karena pelaku dalam keadaan sehat rohani dan jasmani. (3)Akibat hukum terhadap pelaku pada kasus putusan Reg. Nomor : 3.682/Pid.B/2009/PN menurut penulis telah sesuai dengan memperhatikan pertimbangan hakim serta memperhatikan UU Pengadilan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu merupakan penelitian hukum terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder terutama yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya tindak pidan pembunuhan salah satunya adalah faktor ekonomi. (2) Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh anak penerapan ketentuan pidana pada perkara ini telah sesuai dengan fakta-fakta hukum baik keterangan para saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa dan terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani, tidak terdapat gangguan mental sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.(3) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara putusan Reg. Nomor : 3.682/Pid.B/2009/PN.Mdn sebagai akibat hukum yang diterima si pelaku telah sesuai karena berdasarkan penjabaran keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, serta memperhatikan Undang-Undang Pengadilan Anak yang diperkuat dengan keyakinan hakim. * Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PERMA NO. 13 TAHUN 2016 TENTANG PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA OLEH KORPORASI (STUDI P Reinhard Sihaan
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (387.611 KB)

Abstract

Reinhard Siahaan* M. Hamdan** Syafruddin Hasibuan***   Korupsi tidak hanya dilakukan oleh orang perseorangan saja, melainkan juga badan hukum atau korporasi sebagai salah satu subjek hukum. Dengan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, maka penting untuk diketahui sistem pertanggungjawaban pidana korporasi tersebut. Hal ini dikarenakan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi tidak sama dengan meminta pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh orang perorangan, selain itu sistem pertanggungjawaban pidana korporasi berkaitan dengan kebijakan hukum pidana yang akan diterapkan terhadap korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi. Dengan demikian berdasarkan pokok pemikiran yang telah dikemukakan di atas maka dirumuskan beberapa masalah yang ingin dikaji yaitu Bagaimana kebijakan hukum pidana di indonesia terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) yang menitikberatkan pada data sekunder yaitu memaparkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi serta buku-buku, artikel, majalah yang menjelaskan peraturan perundang-undangan dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ketentuan penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi  secara khusus ada diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi yang menjadi landasan bagi penegak hukum dalam memeriksa, mengadili, serta memutus perkara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.   Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korupsi, Korporasi   *)    Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **)   Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II
PERANAN DAN UPAYA OJK SEBAGAI PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN DALAM BIDANG USAHA YANG BERKAITAN DENGAN KREDIT FIKTIF DITINJAU DARI UU NO 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN PUTRI TRESIA TAMPUBOLON.
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 3 (2019)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (824.556 KB)

Abstract

Putri TresiaTampubolon* Prof.Dr.Syafruddin Kalo, S.H.,M.Hum** Syafruddin, S.H.,M.H.,DFM*** Lembaga Perbankan adalah inti dari sistem keuangan dari setiap negara karena Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan yang mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Sehingga dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan tidak menutup kemungkinan terjadinya permasalahan-permasalahan yang berujung tindak pidana perbankan. Tindak pidana perbankan yang dapat terjadi seperti tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan, rahasia bank, pengawasan bank, dan usaha bank. Tindak pidana perbankan yang telah mengalami perkembangan dan peningkatan adalah tindak pidana perbankan terhadap usaha bank yang menggunakan cara pemberian kredit fiktif sehingga memerlukan penanganan yang penting. Dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dilaksanakan oleh Penyidik Kepolisian dan Pejabat Pengawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK. Sehingga berdasarkan pemikiran diatas dirumuskan beberapa permasalahanya itu bagaimana pengaturan peranan Penyidik OJK dalam tindak pidana perbankan kredit fiktif dan bagaimana pelaksanaan peran tersebut sebagai upaya pencegahan tindak pidana perbankan kredit fiktif. Adapun metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif dan hukum empiris.Jenis penelitian yuridis normatif dengan mengumpulkan data sekunder dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan sedangkan penelitian yuridis empiris dengan melakukan wawancara kepada pihak Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan kepada pihak bagian Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Pengaturan mengenai peranan OJK sebagai Penyidik dalam tindak pidana perbankan diatur dalam pasal 9 huruf (c) Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 dan kewenangan OJK untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangandilakukan oleh Penyidik OJK diatur dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 22/POJK.01/2015 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang menjadi landasan bagiOJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana perbankan dalam bidang usaha yang berkaitan dengan kredit fiktif. Sehingga OJK melaksanakan fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Kata Kunci: Penyidik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kredit Fiktif.