Marfuatul Latifah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Implementation of Law Number 12 of 2022 on Criminal Acts of Sexual Violence) Hairi, Prianter Jaya; Latifah, Marfuatul
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 14, No 2 (2023): JNH VOL 14 NO 2 NOVEMBER 2023
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v14i2.4108

Abstract

Since the promulgation of Law Number 12 of 2022 of Criminal Acts of Sexual Violence (TPKS Law), the incidence of sexual violence remains alarmingly high throughout Indonesia. Moreover, the tactics employed are continually evolving. It is believed that the TPKS Law has not been optimally and uniformly enforced by law enforcement officers (APH). This paper delves into various regulations related to sexual violence across different laws and examines them more thoroughly in light of the obstacles hindering the implementation of the TPKS Law. Therefore, this paper aims to provide an overview of the regulation of criminal acts of sexual violence and offer recommendations to the government to promote the optimal enforcement of this law. This study adopts a normative legal research approach or doctrinal research. The analysis reveals that two essential steps are required: the issuance of all implementing regulations for the TPKS Law and the targeted dissemination of information, particularly to all stakeholders who are users of the TPKS Law, notably APH, and the general public. This ensures that the TPKS Law’s deterrent effect is increasingly felt. AbstrakSemenjak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diundangkan, angka tindak pidana kekerasan seksual masih tinggi di seluruh Indonesia. Tidak hanya itu, modus operandi yang digunakan juga semakin berkembang. UU TPKS dianggap belum diterapkan secara optimal dan merata oleh aparat penegak hukum (APH). Artikel ini membahas berbagai pengaturan terkait kekerasan seksual di berbagai undang-undang dan mengkaji lebih dalam terkait dengan kendala dalam implementasi UU TPKS. Artikel ini oleh karenanya bertujuan untuk memberikan gambaran terkait pengaturan tindak pidana kekerasan seksual dan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendorongoptimalisasi implementasi penegakan hukum UU tersebut. Kajian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian doktrinal. Analisis menunjukkan bahwa dibutuhkan dua langkah utama, yaknipenerbitan seluruh aturan pelaksanaan UU TPKS dan pelaksanaan sosialisasi terarah, khususnya kepada seluruh pihak sebagai user dari UU TPKS, terutama APH, serta umumnya kepada masyarakat agar efek deterrence dari UU TPKS dapat semakin dirasakan. 
Pengaturan Pedoman Pemidanaan KUHP Baru dan Implikasinya pada Putusan Hakim Latifah, Marfuatul; Hairi, Prianter Jaya
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 15, No 2 (2024): JNH VOL 15 NO 2 NOVEMBER 2024
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v15i2.4573

Abstract

The enactment of Law No. 1 of 2023 on the Criminal Code replaces the old Dutch colonial Criminal Code (Wetboek van Strafrecht). One of the key provisions in the new Criminal Code is the regulation of sentencing guidelines. This article, which is based on normative legal research, aims to explore the concept of sentencing guidelines in the new Criminal Code and their implications for future sentencing decisions. The article finds that the sentencing guidelines outlined in the new Criminal Code serve as a framework for judges to ensure that their decisions meet the standards of justice, utility, and the objectives of sentencing, which include prevention, rehabilitation, and the restoration of balance following criminal acts. Moreover, these guidelines provide a means to balance judicial independence with legal consistency, thereby reinforcing public trust in Indonesia’s judicial system. The article concludes that the sentencing guidelines in the new Criminal Code can act as an instrument to ensure that sentencing decisions meet societal expectations of justice and utility while fulfilling the broader objectives of sentencing. The guidelines encompass provisions for natural persons and corporations, as well as considerations for aggravating circumstances and other relevant factors. The article recommends increasing the dissemination of these sentencing guidelines to law enforcement officials, improving the quality of judges, and finalizing government regulations to provide further technical provisions for their implementation. AbstrakPengesahan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggantikan KUHP lama warisan kolonial belanda (wetboek van strafrecht). Salah satu substansi terpenting dari KUHP baru ialah pengaturan pedoman pemidanaan. Artikel ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengkaji bagaimana konsep pedoman pemidanaan dalam KUHP baru dan implikasinya bagi putusan pemidanaan di masa mendatang. Artikel ini menemukan bahwa pedoman pemidanaan yang dituangkan dalam KUHP baru berfungsi sebagai panduan bagi hakim untuk memastikan putusan yang diambil memenuhi standar keadilan, kemanfaatan, serta tujuan pemidanaan yang meliputi pencegahan, pembinaan, dan pemulihan keseimbangan akibat tindak pidana. Selain itu pedoman pemidanaan ini dapat menjadi alat penjaga keseimbangan antara kebebasan hakim dan konsistensi hukum, sehingga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Artikel ini menyimpulkan bahwa Pengaturan pedoman pemidanaan dalam KUHP baru, dapat menjadi instrumen untuk memastikan bahwa putusan yang diambil memenuhi standar keadilan dan kemanfaatan yang diharapkan oleh masyarakat dan memenuhi tujuan pemidanaan karena memuat berbagai ketentuan terkait pedoman pemidanaan secara umum, bagi pelaku pidana orang natural, bagi korporasi, alasan pemberat, dan ketentuan lainnya. Artikel ini menyarankan peningkatan sosialisasi pedoman pemindanaan bagi aparat penegak hukum, peningkatan kualitas hakim, dan penyelesaian peraturan pemerintah sebagai ketentuan teknis lebih lanjut dari pedoman pemidanaan ini.