ABSTRAK KEDUDUKAN HAK ISTIMEWA PERSONAL GUARANTOR (PENJAMIN PRIBADI) DALAM PERKARA KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS *) Riris F Panjaitan **) Sunarmi ***) Tri Murti Lubis Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak istimewa personal guarantor (penjamin pribadi) dalam perkara kepailitan Perseroan Terbatas. Dalam hal ini tidak ada pengaturan hukum yang secara jelas mengatur hal tersebut. Adapun permasalahan yang di bahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan mengenai personal guarantor (penjamin pribadi) di Indonesia, kemudian apa saja hak istimewa yang dimiliki oleh personal guarantor (penjamin pribadi), dan yang terakhir bagaimana kedudukan hak istimewa personal guarantor apabila terjadi kepailitan perseroan terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data-data sekunder yang dibutuhkan, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang terkait dengan permasalahan. Keseluruhan data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Hasil penelitian disajikan dengan secara deskriptif guna memperoleh penjelasan dari masalah yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ketentuan mengenai personal guarantor (penjamin pribadi) diatur dalam Pasal 1820 sampai Pasal 1850 KUHPerdata. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam Pasal 141, Pasal 164 dan Pasal 165. Hak-hak istimewa personal guarantor (penjamin pribadi) terdapat pada Pasal 1430, 1431, 1821, 1831, 1833, 1837, 1843, 1847, 1848 dan 1849 KUHPerdata. Kedudukan hak istimewa Personal guarantor (penjamin pribadi) dalam perkara kepailitan Perseroran Terbatas adalah penjamin juga sama dengan debitor utama apabila telah melepaskan hak-hak istimewa yang telah diberikan oleh Undang-Undang kepada dirinya. Oleh karena penjamin adalah seorang debitor maka penjamin dapat dinyatakan pailit berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun perlu dilihat lagi syarat dari kepailitan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1. Kata Kunci : Penjamin pribadi, Hak istimewa, Kepailitan