Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PERSELISIHAN ANTARA SESAMA DIREKSI DALAM HAL TERJADINYA TRANSAKSI SELF DEALING (STUDI PUTUSAN NO. 9/PDT.G/2018/PN.BLS) Silvia Pratiwi; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (512.217 KB)

Abstract

Direksi sebagai pemangku tanggung jawab pengurusan Perseroan harus mengurus Perseroan sebagaimana maksud dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Direksi tidak dapat melakukan tindakan di luar dari tujuan Perseroan, dan Direksi dilarang pula untuk melakukan tindakan yang menguntungkan dirinya sendiri, termasuk transaksi yang mengandung benturan kepentingan seperti transaksi self dealing.Karena, Direksi hanya bertindak untuk kepentingan Perseroan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan (library research), di analisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dari Putusan No. 9/Pdt.G/2018/PN.Bls, adalah Majelis Hakim telah tepat dalam memutuskan perkara perselisihan antara sesama anggota direksi dalam hal terjadinya transaksi self dealing dengan memutuskanbahwaperjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum mengikatkarena telah memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata. Akan tetapi, Penulis tidak sepakat terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan bahwa pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh Para Pihak melalui transaksi yang mereka lakukanadalah untuk tujuan Perseroan yakni untuk mencari profit, karena transaksi tersebut mereka lakukan semata-mata untuk menguntungkan pribadi masing-masing, bukan untuk menguntungkan PT Buana Cipta Perkasa. Padahal Penggugat dan Tergugat menggunakan sebagian modal milik PT Buana Cipta Perkasa untuk membiayai transaksi yang mereka lakukan tersebut.Transaksi yang dilakukan Penggugat dan Tergugat tersebut sangat rentan mengandung benturan kepentingan antara pribadi seorang direksi terhadap Perusahaan yang diurusnya, dalam hal ini terhadap PT Buana Cipta Perkasa.yangmerupakan bagian dari transaksi self dealing (transaksi untuk diri sendiri).Self dealingitu sendiri sebenarnya tidak mutlak dilarang, asalkan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   Kata Kunci     :Self Dealing, Perselisihan Direksi, Tanggung Jawab Direksi.  
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB IKTERUS PADA NEONATUS Silvia Pratiwi; Nidatul Khofiyah
Jurnal Kesehatan - STIKes Prima Nusantara Vol 13 No 2 (2022): Jurnal Kesehatan
Publisher : LPPM Universitas Prima Nusantara Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35730/jk.v13i2.673

Abstract

Latar Belakang Masalah: Ikterus adalah kondisi kulit bayi berwarna kuning dan pada sklera mata bayi baru lahir serta mengakitatkan kadar bilirubin dalam darah (hyperbilirubinemia) pada bayi dan dapat menyebabkan peningkatan bilirubin dalam cairan luar sel (exracellular fluid). Penyebab pada Angka Kematian Bayi (AKB) dan Menurut World Health Organization (WHO) pada negara Association of South East Asian Nations (ASEAN) seperti di Singapura 3/1000 kelahiran hidup, Malaysia 5,5/1000 kelahiran hidup, Thailand 17/1000 kelahiran hidup, Vietnam 18/1000 kelahiran hidup, dan Indonesia 27/1000 kelahiran hidup.Tujuan : Penelitian ini bertjuan untuk mereview evidence terkait dengan faktor-faktor penyebab ikterus pada neonatus.Metode: Pada Scoping review menggunakan Framework  dari Arksey dan O’Malley, dimana melakukan focusing review dengan framework PEOS, melakukan literature searching menggunakan database dan grey literature yang relevan, melakukan seleksi studi yang relevan dengan menggunakan kriteria inklusi dan ekslusi, melakukan critical appraisal untuk penilaian kualitas artikel, melakukan data extraksi, menganalisis dan dapat melaporkan hasil.Hasil: 8 literature terseleksi dan mempunyai Grade A. Faktor yang menyebabkan adanya kejadian ikterus adalah berat lahir bayi, usia gestasi, asfaksia, infeksi, lama persalinan, frekuensi dan jenis kelamin sedangkan faktor yang tidak menyebabkan adanya kejadian ikterus adalah ibu berstatus primipara dan jenis persalinan dan untuk penanganan ikterus memberikan pengetahuan pada ibu dan pemberian ASI. Berdasarkan hasil scoping review peneliti menemukan adanya gaps dalam studi ini yaitu penelitian tentang faktor penyebab kejadian ikterus lebih banyak difokuskan kepada masalah kesehatan berat lahir bayi, usia gestasi, asfaksia, infeksi, lama persalinan, frekuensi dan jenis kelamin. Masih sedikit penelitian yang meneliti tentang faktor terkait dengan faktor-faktor penyebab ikterus pada neonatus.Simpulan: Faktor yang mempengaruhi kejadian ikterus adalah berat lahir bayi, usia gestasi, asfaksia, infeksi, lama persalinan, frekuensi dan jenis kelamin sedangkan faktor yang tidak menyebabkan adanya kejadian ikterus adalah ibu bersetatus primipra.