This Author published in this journals
All Journal TRANSPARENCY
Tri Lubis
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM REPURCHASE AGREEMENT SAHAM YANG GAGAL SERAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 314/PDT/2018/PT.DKI) michael Nasution; Sunarmi Sunarmi; Tri Lubis
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2013)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (466.543 KB)

Abstract

Transaksi Repo adalah “transaksi jual efek dengan janji beli kembali dengan waktu dan harga yang telah ditetapkan”. Pada tahun 2015 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi yang mengatur mengenai transaksi Repo yang terdapat dalam Peraturan OJK Nomor 09/POJK.04/2015. Walaupun telah terbitnya pedoman transaksi Repurchase Agreement dalam praktiknya masih ditemukan kasus dimana salah satu pihak dalam transaksi Repo melakukan tindakan yang tidak sesuai sebagaimana yang diperjanjikan sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang lainnya seperti kasus saham Repo PT. Hanson Internasional Tbk. Metode penelitian yang dipergunakan dalam menyusun skripsi ini adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan  perundang-undangan (statuta approach). Data diambil dari data sekunder yang kemudian dianalisa secara deskriptif kualitatif. Dalam putusan 314/PDT/2018/PT.DKI pihak penjual saham PT. Hanson International Tbk dalam hal ini Platinum yang melakukan jual beli saham dengan PT. Goldman Sachs International, maka jual-beli tersebut membuat Platinum wanprestasi kepada Benny Tjokro dan melanggar hak subjek Benny Tjokro karena transaksi yang dilakukan Benny Tjokro dan Platinum memiliki klausula membeli kembali saham yang telah dijual sebagaimana diatur dalam POJK Repo. Dalam transaksi Repo memberikan perlindungan hukum terhadap investor dalam hal ini repurchase agreement saham yang gagal serah dengan tata cara penyelesaian peristiwa kegagalan serta hak dan kewajiban yang mengikutinya, denda ganti rugi/peringatan tertulis yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang/saham tertentu. Sehingga Benny Tjokro sebagai pemilik awal memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mempertahankan atau menuntutnya dari Platinum.   Kata Kunci: Efek, Repo, Perlindungan Hukum